Belajar untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan

Sebuah proses untuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku seperti peningkatan kecakapan, sikap, kebiasaan, pemahaman, ketrampilan,daya pikir dan kemampuan-kemampuan yang lain.

Berbagi pendapat dalam ilmu pengetahuan

Pengetahuan yang didapatkan dari pengalaman, kegiatan yang dilakukan, diskusi-diskusi dan cerita-cerita dimana mengalami kesulitan dalam memformulasikannya.

Menjadikan kebanggaan untuk orang yang berilmu Pengetahuan

Kita yakin mampu mewujutkan semua itu dengan kesungguhan dan tekat yang teguh. Amin

Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 April 2015

Peran Tasawuf Dalam Kehidupan Masyarakat Modern

Peran Tasawuf dalam Praktek Kehidupan MasyarakatPada saat ini kehidupan modern tumbuh dan berkembang dengan pesat di negara-negara Barat, yaitu kawasan Amerika Utara dan Eropa. Kehidupan masyarakat modern ditandai dengan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang keagamaan, modernisasi ditandai dengan gejala-gejala semakin menjauhnya anggota masyarakat dari ajaran moral Ilahi.
Kehidupan masyarakat modern yang serba cepat dan cenderung materialistis ini sebenarnya sudah berada pada titik kejenuhan. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya fenomena kerinduan masyarakat terhadap nilai-nilai spiritual, bermunculan majlis zikir dan kajian-kajian keislaman yang dikelola secara rapi oleh para dai atau tokoh-tokoh agama Islam.
Bahkan tidak sedikit kelompok-kelompok tertentu dan umat Islam yang mendirikan lembaga-lembaga keislaman yang kental dengan nilai dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan tasawuf kembali dirindukan oleh manusia-manusia modern. Beberapa peran ajaran tasawuf yang dikembangkan dalam kehidupan masyarakat modern antara lain:
  1. Bekerja keras sebagai salah satu cara dalam menerjemahkan kehendak Allah atau menjemput takdir-Nya. Bekerja dipandang sebagai upaya untuk mengasah potensi diri atau fitrah yang telah dianugerahkan Allah kepada setiap manusia.
  2. Memahami amal saleh secara luas, tanpa membatasinya pada amal-amal yang bersifat agamis. Misalnya, bekerja secara profesional, membuka lapangan pekerjaan bagi pengangguran, dan mewujudkan sistem perbankan yang berkeadilan sosial.
  3. Berusaha mengintegrasikan nilai-nilai tasawuf ke dalam dunia modern seperti ke dalam dunia bisnis, ekonomi, politik, hingga ke dalam teknologi komunikasi.
  4. Memandang zuhud sebagai prinsip tasawuf yang selaras dengan kewajiban zakat. Bila ajaran zuhud pada jaman dulu melazimkan sufi untuk meninggalkan kehidupan duniawi yang menjerat nafsu, maka pada zaman kini orang kaya dapat berperilaku zuhud dengan cara mengeluarkan zakat dan infak. Ia masih boleh terikat secara fisik dengan dunia tetapi kehidupan ruhaninya selalu terpelihara dari jeratan dan jebakan harta.
Sebagai umat Islam, disamping kita dituntut untuk istiqamah dalam menjalani ajaran Islam, kita juga harus kreatif untuk menangkap setiap makna perubahan tersebut. Iman kita harus stabil tapi didukung oleh pemikiran dan pemahaman yang dinamis. Dengan demikian, kita bisa maju bersama perkembangan zaman tanpa mengorbankan iman kita. Mudah-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan Anda dalam belajar ilmu agama Islam.

Referensi:
www.jadilah.com/2011/11/hubungan-ilmu-kalam-tasawuf-dan.html
http://atmonadi.com/blogatmosfir/2008/09/02/bab-5-peran-tasawuf-untuk-mencerdaskan-pribadi-muslim/

Ilmu Kalam dan Hubungannya dengan Tauhid

ilmu kalamPembicaraan ilmu kalam pada awalnya hanyalah mengenai perdebatan dan diskusi sederhana untuk mempertajam pemahaman sebuah permasalahan ditinjau dari sudut pandang agama Islam. Namun dalam perkembangannya, perdebatan dan diskusi tersebut membentuk berbagai kelompok yang mendukung dan menolak sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan muncul berbagai paham atau aliran dalam Islam.
Lalu, apakah pengertian ilmu kalam? Secara harfiah, kata ‘kalam’ berarti pembicaraan. Namun secara istilah, kalam tidak sama artinya dengan pembicaraan dalam pengertian sehari-hari, melainkan pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Hal ini menjadi ciri utama ilmu kalam, yaitu rasionalitas atau logika.
Dari penjelasan di atas, kita dapatkan definisi ilmu kalam yaitu ilmu yang membicarakan tentang wujud Allah, sifat-sifat yang wajib ada pada-Nya, sifat-sifat yang mustahil bagi-Nya, dan sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya. Ilmu ini juga membicarakan tentang rasul-rasul Allah dan cara menetapkan kerasulannya, serta mengetahui sifat-sifat yang wajib ada pada mereka, dan sifat-sifat yang tidak mungkin ada pada mereka.

Arti Ilmu Kalam Menurut Ibnu Khaldun

         Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang memuat beberapa alasan untuk mempertahankan keimanan agama Islam dengan menggunakan dalil-dalil aqli (pikiran), serta memuat pula bantahan terhadap orang yang mengingkarinya dan berbeda pandangan dengan pemahaman salaf dan ahli sunah.
Ilmu kalam disebut juga ilmu tauhid karena pokok pembahasannya dititikberatkan kepada keesaan Allah, baik Zat-Nya maupun perbuatan-Nya. Selain itu, ilmu kalam disebut juga ilmu ushuluddin karena pokok bahasannya meliputi persoalan-persoalan mendasar di dalam agama. Ada juga yang menyebut ilmu kalam sebagai ilmu aqidah karena banyak membicarakan persoalan-persoalan kepercayaan (aqidah) dan dasar-dasar ajaran agama.
Ahli ilmu kalam disebut mutakallimin. Golongan ini dianggap sebagai kelompok tersendiri yang menggunakan akal pikiran dalam memahami nash-nash agama untuk mempertahankan keyakinannya. Mereka berbeda dengan golongan Hambali (dalam pengajaran fiqih) yang berpegangan teguh pada keyakinan orang salaf. Mutakallimin juga berbeda dengan kelompok tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya kepada pengalaman batin dan renungan (kasyf).
Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda dalam mempelajari agama Islam.

Referensi:
www.media.isnet.org/islam/Paramadina/Doktrin/Kalam1.html
www.jadilah.com/2011/11/hubungan-ilmu-kalam-tasawuf-dan.html

Dampak Negatif Perzinaan Dan Cara Menghindari Zina

Pengertian Berzina

       Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.

           Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Pengertian Zina dampakYang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

Bentuk-bentuk Perzinaan

Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
  1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
  2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
  1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
  2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

Dampak Negatif Perzinaan

Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
  1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
  4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
  5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

Hikmah Pengharaman Perilaku Zina

Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Menghindari Perzinaan

Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan. 

Sumber klik disinihttp://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina

Hukum membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan


hukum membatalkan puasa ramadhanPuasa adalah menahan diri dari nafsu makan dan minum serta dari hal lain yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Hal yang membatalkan puasa antara lain hubungan badan (jima’), keluarnya mani (dengan sengaja), makan dan minum, hal yang serupa makan dan minum, Hijamah (bekam), muntah (dengan sengaja) dan sedang haid atau nifas. Semua jenis puasa rukunnya sama, hanya hukum, waktu dan pahalanya yang berbeda. Hanya satu puasa yang wajib, yakni puasa Ramadhan. Untuk orang yang mengalami halangan dalam berpuasa Ramadhan, Allah memberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain kepada wanita yang sedang haid/nifas, wanita yang hamil/menyusui, musafir dan membayar pengganti (fidyah) bagi orang tua yang lemah dan tidak mungkin lagi berpuasa.
Sedangkan untuk mereka yang membatalkan puasa secara sengaja, dimana mereka tidak ada halangan, maka ia termasuk dalam golongan orang-orang yang kufur dan bisa mendapat azab dari Allah. Seperti yang diriwayatkan oleh dua hadits berikut ini:
“…. Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya….” HR. Bukhari, Fat-hul Baari (IV/161)
“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.” Fat-hul Baari (IV/161)
Allah menyatakan bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah untukNya dan salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu pelanggaran terhadap perintah Allah yang wajib tersebut sangat mungkin menghasilkan hukuman yang setimpal. Orang yang membatalkan puasa secara sengaja tidak boleh mengganti di hari lain. Tidak ada bulan lain yang sama seperti bulan Ramadhan, sedangkan di bulan Ramadhan selanjutnya kita juga diwajibkan berpuasa lagi. Jadi kita tidak akan pernah bisa mengganti puasa Ramadhan yang kita langgar tersebut.
Namun bukan berarti dosa tersebut tidak bisa ditebus, meskipun kita tidak dapat mengganti. Kita harus ingat bahwa Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Az Zumar: 53
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).”  QS. At Tahrim: 8
Kita masih bisa melakukan taubat nasuha dengan empat syarat, yakni menyesali dosa yang telah diperbuat, menghindari dosa yang sama saat ini, bertekad tidak mengulangi lagi dosa tersebut di masa datang dan jika berkaitan dengan hak orang lain, maka harus ditunaikan. Berhubung puasa Ramadhan tidak berkaitan dengan manusia, maka kita hanya bertaubat dengan tiga syarat tersebut

Sumber  klik disini

bahaya perbuatan Riya’


pengertian riyaRiya’ adalah suatu perbuatan mengemalkan ibadah dengan niat untuk mendapatkan bagian daripada dunia, berupa pujian, harta, kedudukan dan lain sebagainya. Sum’ah termasuk dalam riya’ dan merupakan salah satu dari perbuatan syirik asghar atau syirik khafi. Riya’ memiliki dosa yang lebih besar daripada pembunuhan dan perzinahan karena ini adalah perbuatan syirik. Allah sendiri mengampuni segala dosa kecuali dosa syirik jika orangnya belum bertaubat saat ajal menjelang. Bagaimanapun kesyirikan dosanya lebih besar daripada dosa-dosa selain syirik.
Rasulullah pernah bersabda, seperti yang disampaikan oleh Abu Said Al-Khudri r.a yang artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar bersama kami, sementara kami sedang berbincang-bincang tentang dahsyatnya fitnah Al-Masih Ad-Dajjal. Maka beliau bersabda, “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang lebih aku khawatirkan menimpa diri kalian daripada Al-Masih Ad-Dajjal?” Kami menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Syirik yang tersembunyi, yaitu seseorang mengerjakan shalat lalu dia membaguskan shalatnya karena ada seseorang yang memperhatikannya.” HR. Ibnu Majah no. 4194 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2607

         Motif ibadah pelaku riya’ adalah hanya  untuk mendapatkan pujian dan penghormatan dari orang-orang yang ada disekitarnya. Orang tersebut tidak melakukan ibadahnya karena Allah, melainkan karena dilihat oleh makhluk Allah. Oleh karena itu Allah akan mempermalukan orang tersebut di hari kiamat di depan para makhlukNya. Seperti sebuah hadits dari Abu Sa’ad bin Abu Fudhalah Al-Anshari, yang artinya:
“Apabila Allah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir pada hari kiamat – yang tidak ada keraguan dalamnya-, maka akan ada seorang penyeru yang menyeru, “Barangsiapa berbuat syirik dalam suatu amalan yang dia kerjakan untuk Allah, hendaknya dia meminta balasan pahalanya kepada selain Allah tersebut. Karena sesungguhnya Allah Maha tidak membutuhkan sekutu.” HR. At-Tirmizi no. 3079, Ibnu Majah no. 4193, dan Ahmad no. 17215, serta dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 482

      Tidak hanya itu, setelah Allah mempermalukannya di depan seluruh makhluk, Allah akan langsung melempar orang tersebut ke neraka jahannam. Itu adalah ancaman bagi dosa syirik, dosa yang menyekutukan Allah dengan tujuan yang lain. Pelaku riya’ adalah mereka yang pertama kali akan merasakan panasnya api neraka, bahkan sebelum para penyembah berhala. Untuk itu karena kejelekan riya’ diatas, sangat wajar jika Rasulullah mengkhawatirkan hal tersebut terjadi pada umat beliau, bahkan melebihi kekhawatiran beliau akan fitnah dajjal.
Amalan pelaku riya` dianggap tertolak dan tidak akan diterima oleh Allah. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam hadits Qudsy, yang artinya:  “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan apapun yang dia mempersekutukan Aku bersama selain-Ku dalam amalan tersebut, maka akan saya tinggalkan amalannya dan siapa yang dia persekutukan bersama saya”. HR. Muslim no. 2985 dari Abu Hurairah r.a.

Dan barangsiapa yang amalannya tertolak maka dia wajib untuk mengulanginya jika itu adalah amalan yang wajib

Sumber klik disini

Gologan orang yang berhak menerima zakat


Image result for zakatZakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, oleh karena itu zakat hukumnya wajib. Selain mewajibkan zakat, Allah juga telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Menurut Al-Quran, ada delapan golongan yang diperbolehkan menerima zakat seperti disebutkan dalam ayat berikut, yang artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60
Allah dengan tegas menyatakan dalam ayat tersebut bahwa zakat hanya diberikan pada 8 golongan tersebut. Tidak ada ketentuan lain yang memperbolehkan zakat diberikan kepada selain 8 golongan tersebut.

Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin

Fakir dan miskin adalah golongan masyarakat yang tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka dengan daya dan upayanya sendiri. Para ulama masih berselisih pendapat tentang golongan mana yang lebih parah, apakah fakir atau miskin. Ada yang menyebut fakir karena Allah mendahulukan menyebut mereka dalam ayat tersebut, namun ulama lainnya menyebut bahwa miskin lebih parah daripada fakir (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313).
Batasan orang dikatakan fakir dan miskin menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang dapat mencukupi kebutuhan dasarnya. Fakir adalah orang yang hanya bisa mencukupi kurang dari separuh kebutuhannya, sedangkan miskin adalah orang yang bisa mencukupi kebutuhannya lebih dari separuh, namun kurang dari seluruhnya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313). Misalnya seperti ini, seseorang memiliki penghasilan 500 rupiah setiap bulan, namun kebutuhan dasar yang harus dia penuhi adalah 750 ribu rupiah, maka ia termasuk dalam golongan miskin. Namun jika kebutuhannya 750 ribu rupiah sebulan dan pendapatannya hanya 250 ribu per bulan, maka ia termasuk dalam golongan fakir. Untuk seorang yang tidak memiliki pekerjaan, maka ia dianggap fakir.

Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi dan menerima zakat

Orang yang berkecukupan tidak boleh sekalipun diberi zakat ataupun menerimanya. Hal ini disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits yang artinya:
“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.” HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351
Tolok ukur kecukupan atau tidak seseorang adalah jika harta yang ia miliki bisa mencukupi diri dan orang-orang yang ditanggungnya. Jika cukup, maka haram zakat untuk dirinya. Standar kecukupan itu adalah kebutuhan primer yakni makan, minum, tempat tinggal dan pakaian yang bisa ia penuhi tanpa harus bersikap boros.

Zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah

Jika seorang fakir dan miskin mampu memenuhi kebutuhan serta orang yang ia tanggung secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh menyentuh zakat. Hal ini digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan jika ada beberapa orang yang masuk dalam kategori fakir dan miskin, namun ingin dicari mana yang lebih berhak mendapatkan zakat. Hal ini sesuai dengan hadits, yang artinya:
Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.” HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351

Kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin

Besaran zakat yang diberikan kepada fakir miskin adalah sebesar kebutuhannya dan orang yang ia tanggung dalam satu tahun dan tidak boleh lebih daripada itu. Yang menjadi patokan disini adalah bahwa zakat dikeluarkan setiap satu tahun sekali. Jika seorang fakir miskin memiliki harta yang bisa mencukupi kebutuhan keluarganya kurang dari satu tahun, maka ia diberikan zakat untuk mencukupi kekurangan dalam setahun tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317).

 Golongan ketiga : Amil zakat

Setelah sebelumnya kita telah membahas golongan pertama dan kedua saudara kita yang boleh menerima zakat yakni Fakir dan Miskin. Mari kita membahas golongan yang ketiga, yakni Amil Zakat. Amil zakat diperbolehkan menerima zakat dikarenakan itu sebagai upah terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Mengenai amil zakat disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya sebagai berikut:
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” HR. Abu Daud no. 1635
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa imam (penguasa) bisa memberikan amil zakat upah yang jelas, boleh dilihat dari lama pekerjaannya atau berat ringannya pekerjaan yang dilakukan. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320)

Yang disebut Amil Zakat

Menurut Saudi Sabiq ra. amil zakat adalah orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya, menjaga harta zakat, mengelola zakat, juru tulis dan semua orang yang bekerja di kantor amil zakat yang berhubungan dengan zakat secara langsung.” (Fiqh Sunnah, 1: 353)
Sedangkan menurut ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi, amil zakat adalah para petugas yang dikirim penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang yang wajib zakat. Termasuk pula amil zakat adalah mereka yang menjaga harta zakat, membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Mereka boleh diberi zakat meskipun mereka adalah orang kaya. (Tamamul Minnah, 2: 290)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berpendapat bahwa orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakat bukan merupakan amil zakat. Oleh karena itu mereka tidak berhak untuk mendapatkan harta sedikitpun karena status mereka tersebut. Jika mereka dengan ikhlas mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan, maka ia turut mendapatkan pahala. Akan tetapi jika ia meminta upah, maka orang yang berzakat berkewajiban memberikan upah dengan hartanya yang lain, bukan dari zakat yang dibagikan tersebut. (Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164)

Kesimpulan siapa amil zakat dan berapa upahnya

Berdasarkan paparan diatas, maka jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut amil zakat adalah diangkat dan diberikan kuasa oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikan zakat. Panitia zakat yang ada di berbagai masjid dan orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil zakat, kecuali mereka telah mendapatkan pengakuan dan otoritas dari penguasa atau wakil penguasa muslim yang ada di sekitarnya. Hal ini dikarenakan amil adalah pekerjaan yang dipekerjakan oleh orang tertentu, dalam hal ini penguasa dan ia mendapatkan upah sebagaimana hasil kerjanya yang diambilkan dari zakat yang terkumpul (Syarhul Mumti’, 6: 226). Otoritas ini diberikan karena amil memiliki kewajiban mengambil zakat secara paksa dari orang yang menolak membayar zakat.

Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya)

Golongan ini adalah golongan orang yang mungkin bisa lembut hatinya jika diberi zakat. Golongan ini bisa merupakan sesama muslim atau orang-orang selain kaum muslimin.
Jika dari seorang muslim, contohnya adalah mereka yang lemah imannya dengan maksud diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholah Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang ketika diberi zakat diharapkan akan imannya semakin kuat sehingga tidak lagi meremehkan shalat, lalai akan zakat dan tidak mengerjakan puasa dan kewajiban yang lainnya (Syarhul Mumti’, 6: 227). Jika ada pemimpin suatu kaum yang masuk Islam, maka ia diberi zakat dengan harapan supaya orang-orang yang ia pimpin tertarik untuk masuk Islam.
Jika dari kalangan selain umat muslim adalah pada orang-orang yang tertarik kepada Islam. Mereka menjadi kawan orang Islam dan tidak memusuhi. Mereka diberi zakat supaya condong untuk masuk kepada agama Islam. Selain itu orang kafir yang ditakutkan bahayanya, diberikan zakat supaya ia menahan diri dari mengganggu kaum muslimin (Al Mughni, 7: 319). Sedangkan bagi mereka yang sudah lama masuk Islam, sudah bagus dan mantap Islamnya adalah tidak berhak mendapatkan zakat karena ia tidak termasuk golongan ini. Namun golongan ini juga dapat menjadi penentu keputusan jika ada dua orang atau lebih yang fakir dan miskin, untuk menentukan siapa yang lebih berhak mendapatkan zakat diantara mereka.

Golongan kelima: pembebasan budak

Pembebasan budak yang dimaksudkan disini adalah:
  • Pembebasan budak mukatab, yaitu budak yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu.
  • Pembebasan budak muslim.
  • Pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320)
Contoh untuk pembayaran zakat untuk membebaskan budak mukatab adalah jika seorang budak berjanji pada tuannya ia boleh dimerdekakan dengan membayar 25 juta rupiah. Enam bulan pertama ia menjanjikan membayarkan 15 juta dan enam bulan berikutnya ia membayar 10 juta rupiah. Maka ia harus diberi zakat dengan jumlah yang sama persis dengan janjinya kepada tuannya. Mengenai cara pembayarannya bisa diberikan kepada budak tersebut dan kemudian diberikan pada tuannya atau langsung diberikan kepada tuannya. Hal ini berbeda dengan fakir dan miskin. Sedangkan antara

Golongan penerima zakat keenam: orang yang dililit utang

Orang-orang yang terlilit utang hingga hartanya tidak cukup digunakan untuk membayar hutang tersebut berhak menerima zakat. Namun ada syarat orang terlilit hutang boleh menerima zakat, yaitu:
Orang yang terlilit utang karena kemaslahatan dirinya berhak mendapatkan zakat. Dalam golongan orang yang ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantara lain:
  • Yang berhutang adalah seorang muslim.
  • Bukan termasuk ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW).
  • Tidak dengan sengaja berhutang untuk mendapatkan zakat.
  • Hutangnya bukan dalam rangka maksiat seperti minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali dia bertaubat sebelum masa penerimaan zakat.
  • Uang tersebut harus segera digunakan sebagai pelunasan atas hutangnya tersebut.
  • Tidak memiliki harta apa-apa lagi yang bisa digunakan untuk membayar hutang.
Yang kedua adalah orang yang terlilit hutang karena ingin menolong tau memperbaiki hubungan dengan orang lain. Artinya ia berhutang bukan untuk dirinya sendiri. Hal ini sesuai dengan hadits nabi yang artinya:
Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).” HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60
Yang ketiga adalah orang yang berhutang karena sebab sebagai dhomin atau penanggung jaminan utang orang lain. Orang yang berhutang tidak dapat membayar hutang karena kesulitan dan si penjamin juga tidak mampu membayar utang orang yang dijaminnya. Syarat boleh menerima zakat yaitu keduanya benar-benar tidak mampu melunasi utang.
Contoh penyaluran zakat pada orang yang terlilit utang sudah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dengan misalnya sebagai berikut:
  • Seseorang dengan gaji 5 juta per bulan memiliki hutang 25 juta, sedangkan kebutuhannya sama persis dengan gajinya, maka orang tersebut tetap diberikan zakat karena tidak ada sisa uang untuk membayar hutang.
  • Ia diberikan zakat untuk melunasi hutangnya, bukan mencukupi kebutuhannya. Ia diberikan zakat karena karena dalam hal hutang piutang ia dianggap fakir. (Syarhul Mumti’, 6: 234)
Zakat yang diberikan untuk membayar hutang harus segera dibayarkan. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jika ada kemungkinan bisa membayar di kemudian hari, boleh ditunda. Namun hemat kami, hutang lebih baik segera dibayar jika ada, dalam hal ini dengan uang zakat. Selain itu, seseorang yang terlilit hutang adalah hutang kepada sesama manusia, bukan hutang kepada Allah. Orang yang berhutang kepada Allah seperti Zakat dan Kaffarah, tidak diperbolehkan diberi zakat. Sedangkan yang diperbolehkan diberi zakat adalah orang yang berhutang kepada rekan bisnis, tetangga atau bahkan orang tua sendiri. (iwan)

Golongan penerima zakat ketujuh : orang yang berada di jalan Allah

Yang termasuk dalam golongan orang yang berada di jalan Allah dapat dibedakan menjadi dua jenis ini:
  • Orang yang berperang di jalan Allah

Bagi orang yang berperang di jalan Allah, diperbolehkan menerima zakat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak disyaratkan miskin bagi orang yang berperang di jalan Allah supaya dapat menerima zakat. Hal ini dikarenakan orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemashlahatannya sendiri namun juga seluruh kaum muslimin. Oleh karena itu tidak disyaratkan fakir atau miskin.
  • Untuk digunakan sebagai biaya atau kemaslahatan perang

Hal ini seperti membangun benteng pertahanan, penyediaan senjata, penyediaan kendaraan perang, pemeberian upah kepada mata-mata baik itu muslim maupun kafir yang bertugas untuk mengintai musuh, serta untuk penanganan hal-hal lainnya yang digunakan dalam peperangan yang membutuhkan biaya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323)
Ada yang kemudian bertanya, apa zakat boleh diberikan kepada orang yang menunaikan haji. Beberapa berpendapat bahwa dalam masalah ini diperbolehkan karena haji dan umroh termasuk dalam “fii sabilillah”, pendapat ini diajukan oleh ulama Hambali. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan bahwa boleh disalurkan untuk umroh dan haji yang sunnah. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh disalurkan kepada orang yang berhaji karena tidak ada kewajiban berhaji bagi orang yang fakir. (Syarhul Mumti’, 6: 243)

Golongan penerima zakat kedelapan : orang yang kehabisan bekal di perjalanan

Golongan terakhir orang yang boleh menerima zakat seperti yang diperintahkan oleh Allah adalah ibnu sabil atau orang yang kehabisan bekal. Yang dimaksud adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke daerah tempat tinggalnya. Ia diberikan zakat supaya digunakan untuk kembali ke daerahnya. Namun ada syarat-syarat yang mengikat ibnu sabil untuk mendapatkan zakat. Syarat itu adalah:
  • Muslim dan tidak termasuk dalam ahlul bait (keluarga Nabi Muhammad SAW)
  • Tidak memiliki harta apapun yang dapat mencukupi biaya untuk kembali ke tempat asalnya, meskipun di negerinya ia termasuk orang kaya.
  • Perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan dalam rangka bermaksiat kepada Allah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324)
Orang yang kehabisan bekal ini termasuk pula orang asing di suatu daerah yang menjadi korban kejahatan sehingga hartanya habis dan tidak bisa pulang kembali ke daerahnya. Ia diberikan zakat dengan jumlah yang sesuai dengan biaya perjalanan untuk pulang kembali ke asalnya.

zakat malTelah kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat zakat selain nishob adalah telah memenuhi haul atau masa satu tahun hijrah. Haul adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kebanyakan tanaman produksi baru dipanen setelah satu tahun, begitu pula hewan ternak dan investasi berupa emas. Sekali lagi, hitungan haul didasarkan pada kalender hijrah, sebagaimana Allah b
erfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 189, yang artinya:

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”
Hitungan haul ini berlaku pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak dan zakat untuk barang dagangan. Rasulullah pernah bersabda, yang artinya:
Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792

        Zakat dalam hal ini termasuk pula zakat penghasilan atau zakat profesi yang harus memperhatikan haul, bukan dikeluarkan setiap bulan. Contoh perhitungan haul adalah sebagai berikut:
Misalnya ada orang yang memiliki emas sebesar 100 gram, yang mana ini sudah melebihi nishob. Ia memiliki emas tersebut pada 17 Rajab 1432 H, maka perhitungan haul dimulai dari tanggal tersebut. Jika pada tanggal 17 Rajab 1433 emas tersebut masih diatas nishob, maka dikenakan zakat 2,5%.
Diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Jadi ketika di tengah tahun terjadi harta berkurang dari nishob, maka tidak dikenai zakat. Perhitungan haul dimulai kembali setelah harta itu mencapai nishob kembali.

Komoditas yang tidak menggunakan perhitungan haul

Haul tidak mengikat semua komoditas kena zakat. Ada beberapa jenis komoditas yang tidak terikat dengan haul, yakni:

Hasil pertanian (hubu wats tsimar)

Zakat untuk hasil pertanian tidak disyaratkan haul, dalihnya adalah firman Allah
Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-An’am ayat 141 yang berarti:
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)”
Jika dalam tiga bulan, enam bulan atau sembilan bulan tanaman sudah bisa dipanen dan dikomersialkan, maka harus dikeluarkan zakatnya saat itu juga.

Anak dari hewan ternak

Anak hewan ternak dianggap mengikuti haul induknya. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing dan setiap kambing menghasilkan 2 ekor anak, maka jumlahnya menjadi 120 ekor kambing. Hal ini tentu sudah masuk ke dalam nishob. Jadi ketika induknya mencapai kondisi haul, maka anaknya harus ikut dihitung. Meskipun anak-anak ternak tersebut belum ada satu tahun, namun ia dianggap mengikuti haul induknya.

Rikaz atau harta karun dan ma’dan atau barang tambang

Tidak disyaratkan bahwa harta masa lampau yang ditemukan harus bertahan satu haul. Ketika ditemukan dan bisa dikomersialkan, maka harus langsung dizakati saat itu juga, sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya:
Pada rikaz ada kewajiban sebesar dua puluh persen” HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710
Pada hadits ini tidak disyaratkan setelah haul baru dikenai zakat. Sedangkan ma’dan atau barang tambang adalah sesuatu yang digali dari perut bumi dan menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Barang tambang bisa berupa pasir, batu hingga emas dan berlian. Pada barang tambang ini zakatnya harus langsung ditunaikan saat itu juga sebesar 2,5% (Syarhul Mumti’, 6: 18-20).

Sumber klik disini

Zakat barang tambang

Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang terpendam di dalam bumi berupa barang tambang atau harta.
Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

Zakat barang tambangSedangkan ma’dan berarti menetap atau diam.
Sedangkan secara syar’i yang dimaksud ma’dan adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Ma’dan atau barang tambang di sini bisa jadi berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, timbal atau berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal.[1]
Demikian jumhur (mayoritas) ulama membedakan antara rikaz dan ma’dan, berbeda dengan ulama Hanafiyah. Sebagaimana dalam hadits dibedakan antara rikaz dan ma’dan,
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[2]
Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan
Firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[3]

Membedakan harta yang ditemukan di dalam bumi[4]
Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga:
1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz.
2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua:
a. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan).
b. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam).
3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang).
Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing.
Apa yang dilakukan terhadap barang temuan yang terpendam?[5]

Harta terpendam tidak terlepas dari lima keadaan, yaitu:
1. Ditemukan di tanah tak bertuan
Seperti ini menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya ia akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai seseorang yang menemukan harta terpendam,
إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس
“Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”[6]
2. Ditemukan di jalan atau negeri yang berpenduduk
Seperti ini diperintahkan untuk mengumumkannya sebagaimana barang temuan (luqothoh). Jika datang pemiliknya, maka itu jadi miliknya. Jika tidak, maka menjadi milik orang yang menemukan sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya.
3. Ditemukan di tanah milik orang lain
Ada tiga pendapat dalam masalah ini:
a. Tetap jadi milik si pemilik tanah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan, qiyas dari perkataan Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
b. Menjadi milik orang yang menemukan. Inilah pendapat yang lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf. Mereka berkata bahwa yang namanya harta terpendam bukanlah jadi milik si empunya tanah, namun menjadi milik siapa saja yang menemukan.
c. Dibedakan, yaitu jika pemilik tanah mengenai harta tersebut, maka itu jadi miliknya. Jika si pemilik tanah di mengenalnya, harta tersebut menjadi milik si pemilik tanah pertama kali. Demikian dalam madzhab Syafi’i.
4. Ditemukan di tanah yang telah berpindah kepemilikan dengan jalan jual beli atau semacamnya
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
a. Harta seperti ini menjadi milik yang menemukan di tanah miliknya saat ini. Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad selama pemilik pertama tanah tersebut tidak mengklaimnya.
b. Harta tersebut menjadi milik pemilik tanah sebelumnya jika ia mengenal harta tersebut. Jika tidak dikenal, maka menjadi pemilik tanah sebelumnya lagi, dan begitu seterusnya. Jika tidak di antara pemilik tanah sebelumnya yang mengenalnya, maka perlakuannya seperti luqothoh (barang temuan).
5. Jika ditemukan di negeri kafir harbi (orang kafir yang boleh diperangi)
Jika ditemukan dengan cara orang kafir dikalahkan (dalam perang), maka status harta yang terpendam tadi menjadi ghonimah (harta rampasan perang).
Jika harta tersebut mampu dikuasai dengan sendirinya tanpa pertolongan seorang pun, maka ada dua pendapat:
a. Harta tersebut menjadi milik orang yang menemukan. Demikian pendapat dalam madzhab Ahmad, mereka qiyaskan dengan harta yang ditemukan di tanah tak bertuan.
b. Jika harta tersebut dikenal oleh orang yang memiliki tanah tersebut yaitu orang kafir harbi dan ia ngotot mempertahankannya, maka status harta tersebut adalah ghonimah. Jika tidak dikenal dan tidak ngotot dipertahankan, maka statusnya seperti rikaz (harta karun). Demikian pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i, masing-masing mereka memiliki rincian dalam masalah ini.
Nishob dan haul dalam zakat rikaz
Tidak dipersyaratkan nishob dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. Besar zakatnya adalah 20% atau 1/5. Demikian makna tekstual dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Zakat rikaz sebesar 20%”.[7] Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).[8]
Di mana disalurkan zakat rikaz?
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa rikaz disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.”
Pendapat kedua menyatakan bahwa rikaz disalurkan untuk orang yang berhak menerima fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan).
Kedua pendapat ini berasal dari dalil yang lemah. Oleh karena itu yang tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada keputusan penguasa. Demikian pendapat Abu ‘Ubaid dalam Al Amwal.[9]
Zakat Barang Tambang
Apakah barang tambang termasuk dalam zakat rikaz? Masalah ini terdapat dua pendapat:
Pertama: Barang tambang yang terkena kewajiban adalah seluruh barang tambang baik emas, perak, tembaga, besi, timbal, minyak bumi. Barang tambang ini termasuk rikaz yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan sebagian darinya dan masih diperselisihkan berapa persen yang dikeluarkan. Intinya, ada kewajiban untuk dikeluarkan dari barang tambang berdasarkan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Demikian pendapat jumhur ulama yang mewajibkan zakat pada seluruh barang tambang.
Kedua: Barang tambang yang terkena kewajiban hanyalah emas dan perak. Demikian salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang kedua. Alasan ulama Syafi’iyah sebagaimana dikemukakan oleh An Nawawi, “Dalil kami adalah karena tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya. Sedangkan untuk barang tambang emas dan perak ada kewajiban zakat sebagaimana ada ijma’ (kata sepakat ulama) dalam hal ini. Oleh karena itu tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya.”[10]
Pendapat terakhir ini lebih dicenderungi. Jika pendapat ini yang dipilih, maka barang tambang baru dikenai zakat setelah mencapai nishob emas dan perak.
Waktu dan Kadar wajib zakat barang tambang
Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul.[11]
Adakah zakat hasil undian?
Sebagian orang menetapkan bahwa zakat undian atau “rezeki nomplok” sama dengan zakat rikaz yaitu dikeluarkan 20%. Ini jelas keliru karena mewajibkan sesuatu yang tidak wajib.
Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah (non muslim) yang terpendam dan ditemukan. Hasil undian tentu tidak demikian. Adapun harta temuan yang itu menjadi milik masyarakat muslim atau sejarahnya kembali ke zaman Islam, maka tidak disebut rikaz, akan tetapi masuk luqothoh (barang temuan). Dan dalam kitab-kitab fiqih di setiap mazhab telah dibedakan antara rikaz dari luqothoh. Status luqothoh adalah tetap milik pemilik yang sebenarnya dan asalnya bukan milik penemunya. Barang temuan semacam ini diumumkan selama satu tahun. Jika ada pemiliknya maka diserahkan, sedangkan jika tidak maka boleh diambil oleh orang yang memungutnya.

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Hukum kewajiban sholat orang yang hilang kesadaran


          Jika seorang kehilangan kesadaran secara mendadak seperti karena pingsan atau kecelakaan, lalu dalam waktu itu melewati beberapa shalat, sebagian ulama berpendapat bahwa ia tidak diwajibkan qodho’ karena ketika pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf atau dibebani suatu kewajiban. Alasan para ulama berkata demikian adalah hadits Rasulullah yang artinya:
sholatPena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” HR. Tirmidzi no. 1423
Sedangkan ada sebagian dari ulama yang mewajibkan qodho’ dimana ini diwakili oleh ulama dari mahdzab Hambali. Menurut mahdzab Hambali, pingsan dan gila itu berbeda dikarenakan pingsan saat sadar masih bisa menunaikan shalat. Ada suatu riwayat dimana ‘Ammar pingsan selama 3 hari lalu ketika sadar beliau mengerjakan sholat selama 3 hari yang ia tinggalkan. Ada riwayat serupa yang dialami ‘Imron bin Husain dan Jundub ra. yang sama seperti hal tersebut dan tidak diketahui adanya sahabat yang menyelisihi har tersebut sehingga bisa dianggap sebagai ijma’ atau kata sepakat oleh para sahabat.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, memiliki pendapat bahwa jika shalatnya tidak luput dari 6 shalat maka tetap wajib melakukan qadha (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 dan fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’ shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229)

Kesimpulan yang lebih rinci dalam masalah qodho’

Pendapat yang lebih rinci dalam masalah qodho’ bagi orang yang mengalami pingsan dibedakan dalam dua keadaan. Keadaan tersebut antara lain:
  1. Jika pingsan dengan sendirinya, tak terencana karena sakit atau kecelakaan maka tidak perlu meng-qodho’ shalat karena keadaannya seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga, yang membedakannya dengan ketiduran biasa. Sehingga bisa dikatakan bahwa orang yang mengalami pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi ketika tidur. Oleh karena itu baik ia meninggalkan shalat dalam waktu sebentar atau lama, maka ia tidak wajib qodho’.
  2. Jika ia pingsan atau tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius, atau sudah direncanakan sebelumnya maka ia wajib meng-qodho’ sholat yang ditinggalkan. Meskipun ia sudah pingsan selama 3 hari, ia tetap memiliki kewajiban mengqodho’ sholat. Hal ini dikarenakan ia pingsan atas pilihan sendiri, misalnya untuk kewajiban pembedahan (fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203).
Intisari dari masalah ini dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah, yang berkata, “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).

Syarat-syarat tentang zakat

syarat zakat
             Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dengan dalam hal kewajiban berzakat. Syarat ini berkaitan dengan dua hal, yakni orang yang terkena kewajiban zakat atau muzakki dan juga berkaitan dengan hartanya.

Syarat yang pertama, berkaitan dengan muzakki yakni:
  1. Islam
  2. Merdeka
Jika seorang muzakki adalah anak kecil atau orang gila, namun memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka masih tetap dikenakan zakat yang dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini banyak dikeluarkan oleh mayoritas ulama. (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12 & Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66)
Syarat yang kedua, berkaitan dengan hartanya adalah:
  1. Dimiliki secara sempurna
Yang dimaksud dengan dimiliki dengan sempurna adalah tiada hak orang lain dalam harta tersebut, seperti misalnya harta berupa ternak dimiliki oleh dua orang, maka tidak wajib zakat jika dipisah masing-masing tidak masuk dalam nishob. Selain itu harus dijelaskan secara sempurna yang mana milik siapa supaya tidak terjadi sengketa. Harta pada hakikatnya adalah milik Allah dan telah dikuasakan kepada manusia. Yang dimaksud dalam syarat ini adalah harta tersebut berada secara sah sebagai milik satu individu, tidak ada kaitannya dengan hak orang lain (Az Zakat, 67).
  1. Termasuk harta yang berkembang
Harta yang berkembang adalah harta yang mendatangkan keuntungan atau manfaat bagi pemilik harta tersebut dan dapat berkembang nilainya dengan sendirinya. Ulama membagi harta berkembang menjadi dua, yakni harta yang berkembang secara kuantitasnya seperti ternak dan juga harta yang berkembang secara kualitasnya seperti emas. Dalil dari syarat ini adalah sabda Rasulullah yang artinya:

Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” HR. Bukhari no. 1464

Hal ini membuktikan bahwa umat muslim tidak dikenakan zakat terhadap barang yang menjadi kebutuhan pokoknya. Dalam dunia islam sekarang adalah makanan yang disimpan, rumah dan kendaraan.
  1. Telah mencapai nishob
Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dapat dikenai zakat. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, dimana Rasulullah bersabda yang artinya:

Tidak zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979

Masing-masing harta ada nishobnya, InsyaAllah akan kami jelaskan di lain artikel.
  1. Telah mencapai haul
Haul artinya sebuah harta akan dikenai zakat setelah masa satu tahun hijriyah atau 12 bulan, hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah yang artinya:

Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792

Syarat ini berlaku untuk mata uang dan ternak, sedangkan untuk hasil pertanian tidak ada syarat haul, ketika panen sudah harus langsung dibayarkan zakatnya.
  1. Kelebihan dari kebutuhan pokok
Harta yang dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan pokok, hal ini digunakan sebagai barometer seorang dianggap mampu atau cukup. Harta yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok, tidak akan dikenai zakat. Kebutuhan pokok adalah jika kebutuhan tersebut tidak dikeluarkan, maka orang tersebut akan menjadi celaka, contohnya adalah nafkah, tempat tinggal dan pakaian (Az Zakat, 71-72).
Demikian adalah beberapa syarat zakat harta. Semoga ini bisa menambah pengetahuan anda tentang syariat Islam.

Hukum orang yang tidak menunaikan zakat

zakatSejak jaman Rasulullah masih hidup, setelah beliau wafat ataupun hingga sekarang, selalu saja ada orang yang tidak menunaikan kewajiban zakat. Padahal sudah jelas bahwa zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam. Bagaimana hukumnya orang yang tidak menunaikan zakat?

Orang yang mengingkari zakat sebagai sebuah kewajiban

Kita semua diajarkan sejak kecil bahwa zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam. Para ulama bersepakat bahwa siapa yang menentang rukun Islam, tentu saja ia telah kafir dan murtad dari Islam. Oleh karena perkara ini adalah ma’lum minad diini bid doruroh atau sudah diketahui bahwa itu wajib. Imam Nawawi ra. mengatakan yang artinya “barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di jaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama,” sedangkan Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, maka ia kafir.” (Syarh Muslim, 1: 205 dan Fathul Bari, 3: 262)

Orang yang enggan menunaikan zakat karena pelit

Menunaikan zakat adalah wajib, tidak ada alasan untuk menghindari zakat jika syarat-syarat sudah terpenuhi. Jika orang enggan menunaikan zakat, padahal dia mengerti dan menyakini itu wajib, maka ia termasuk dalam golongan orang yang fasik dan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat nanti. Seperti firman Allah Ta’ala yang artinya:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” QS. At Taubah: 34-35

            Selain ayat dalam Quran diatas, ada beberapa hadits yang memuat ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah bersabda yang artinya:
Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” HR. Muslim no. 987

          Rasulullah pernah bersabda dalam percakapan beliau dengan Abu Dzar ra. dibawah naungan ka’bah. Rasulullah mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang merugi. Ketika Abu Dzar ra. bertanya siapa, Rasullah menjawab yang artinya:
Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.” HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169

Demikian adalah ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat dengan alasan apapun. Semoga ini dapat menjadi pengetahuan bagi anda.

Hukum memasuki masjid bagi wanita yang sedang haid

hukum wanita haid masuk masjidHaid adalah hal yang wajar terjadi pada wanita, yakni setiap bulan. Wanita yang haid juga membutuhkan siraman rohani dan juga ilmu. Lalu bagaimana jika siraman rohani dan ilmu itu ada di masjid? Apakah diperbolehkan jika seorang wanita yang sedang haid memasuki masjid?
Ketika ditanya tentang hal ini, Syaikh Kholid Muslim menjawab bahwa wanita yang haid boleh saja masuk masjid asalkan ada hajat. Hal ini adalah pendapat yang lebih tepat karena dalam kitan shahih Muslim, Rasulullah pernah berkata pada Aisyah untuk membawakan sajadah kecil dari dalam masjid, namun Aisyah mengatakan bahwa dirinya sedang haid. Lalu Rasulullah mengatakan bahwa sesungguhnya haid itu bukan berasal dari dirinya. Selengkapnya seperti ini riwayatnya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu” HR. Muslim no. 298
 
           Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid diperbolehkan masuk ke masjid, namun ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh wanita tersebut, yakni pertama adalah memiliki hajat atau kepentingan dan yang kedua adalah tidak sampai mengotori masjid. Demikian adalah dua syarat yang mesti dipenuhi oleh wanita haid yang ingin memasuki masjid.
Bahwa hadits yang mengatakan bahwa “tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub” yang diriwayatkan dalam HR. Abu Daud no. 232 dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Para ulama juga sepakat menyatakan bahwa hadits tersebut tidak ada perawinya alias tidak shahih. Oleh karena itu hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai pendukung bahwa wanita haid tidak boleh memasuki masjid sama sekali.
Sedangkan jika ada pendapat yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub adalah merupakan qiyas atau analogi yang tidak berdasar karena wanita haid dan orang junub itu berbeda. Orang yang junub boleh memasuki masjid jika berwudhu untuk meringankan junubnya. Yang kedua, junub adalah hadats dimana itu adalah pilihannya sendiri dan ia bisa saja menghilangkan hadats tersebut dengan mandi besar. Hal ini tentu berbeda dengan wanita haid yang mengalami haid tidak atas keinginannya sendiri. Wanita haid tidak bisa bersih dari haid sekalipun ia mandi selama darahnya masih mengalir. Tidak ada satupun wanita yang dapat menghentikan keluarnya darah haid. Jadi jelas saja bahwa antara orang junub dan wanita haid tentu saja sangat berbeda.
Semoga pembahasan mengenai hukum wanita haid masuk masjid di atas dapat menambah pengetahuan fiqih kamu.

Fatwa dari Syaikh Kholid Muslih dapat dilihat di video ini
http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc

Hukum bagi pecandu Narkoba dalam islam


            Pada bahasan yang lalu tentang pandangan Islam terhadap narkoba, sudah jelas bahwa narkoba itu hukum asalnya adalah haram. Namun kemudian para ulama berselisih dalam tiga masalah, yakni
    hukum haram narkoba
  1. Apakah narkoba itu najis?
  2. Bolehkan mengkonsumsi narkoba dalam jumlah sedikit?
  3. Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba dalam arti menyalahgunakannya?
Menurut jumhur, atau kesepakatan ulama, narkoba itu sifatnya suci, bukan termasuk najis. Narkoba juga boleh dikonsumsi sedikit karena dampak memabukkan yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan dampak memabukkan yang ditimbulkan minuman keras atau khomr. Tentu saja konsumsi narkoba ini diperbolehkan untuk mereka yang memang membutuhkannya untuk pengobatan dalam keadaan darurat, seperti yang pernah dibahas pada artikel yang lalu. Bagi orang yang menyalahgunakan narkoba, yakni dengan menggunakan narkoba dalam jumlah banyak dalam keadaan tidak darurat dan bertujuan untuk bersenang-senang, maka ia dikenai hukuman yang bersifat ta’zir, yakni mengikuti keputusan hakim karena tidak ada ketentuannya dalam syariat. Hukuman orang yang mengkonsumsi narkoba berbeda dengan pemabuk minuman keras yang dikenai Had atau hukuman yang pasti dalam syariat.

Penjelasan ulama dari beberapa madzhab mengenai narkoba

         Dari ulama Hanafiyah diwakili oleh Ibnu ‘Abidin yang berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah diwakili oleh Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. Ulama Malikiyah yang lain mengatakan bahwa Had hanya berlaku bagi peminum khomr yang memabukkan, sedangkan narkoba adalah benda padat yang merusak akal, -namun dalam jumlah tertentu tidak- maka orangnya pantas diberi hukuman. Narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan khomr.”
Dari ulama Syafi’iyah diwakili oleh Ar Romli yang berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”.
Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman Had, berbeda dengan peminum miras. Hal ini karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan menurut ulama Hambali, narkoba adalah najis dan tidak boleh dikonsumsi walau sedikit dan penggunanya dikenakan hukuman Had seperti yang sudah ditetapkan untuk peminum Khomr. Namun pendapat yang dianggap paling kuat adalah dari tiga madzhab diatas dengan alasan yang sudah dikemukakan diatas.

Sumber klik disini

Hukum Mengerjakan puasa Syawal


puasa syawalSetelah bulan Ramadhan berlalu, apa yang anda lakukan? Sudah tidak ada lagi kewajiban puasa. Namun tetap ada kok anjuran untuk berpuasa Syawal selama enam hari untuk mendapatkan keutamaan penuh. Namun ada baiknya puasa syawal dilakukan setelah puasa Ramadhan anda penuh, alias sudah diganti yang bolong jika ada. Banyak orang dewasa ini salah dalam menyikapi puasa sunnah setelah Ramadhan ini. Sebagian wanita sebagai pihak yang selalu ada bolong puasa Ramadhan dikarenakan kodratnya terkadang lebih bersemangat menyelesaikan puasa syawal selama enam hari daripada menunaikan utang puasa mereka. Puasa untuk meng-qadha’ puasa Ramadhan adalah dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal adalah amalan sunnah. Lantas bagaimana cara menyikapinya?

Dalam Islam, yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Jika ada dua kewajiban, maka yang paling berat wajibnya yang didahulukan. Dalam hal puasa setelah bulan Ramadhan, seharusnya yang dilakukan adalah meng-qadha’ puasa Ramadhan terlebih dahulu daripada puasa sunnah bulan syawal. Jika kita mendahulukan puasa Syawal yang enam hari itu, selain tidak tepat dan rawan lupa, puasa Syawal sebelum qadha’ puasa Ramadhan membuat seseorang tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal seperti yang disebutkan dalam hadits berikut, yang artinya:
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh” HR. Muslim no. 1164

Hadits tersebut diartikan oleh para ulama bahwa untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan harus dirampungkan secara sempurna, baru kemudian diikuti puasa enam hari di bulan syawal. Selain itu qadha’ puasa Ramadhan berkaitan dengan dzimmah, sedangkan puasa Syawal tidak ada dzimmah di dalamnya dan orang tidak mengetahui apakah masih ada waktu untuk menjalankan puasa tersebut setelah puasa Syawal. Bisa saja sebelum qadha’ dia sudah dipanggil oleh Allah alias meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Mengingat hal ini, maka lebih baik mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut ini yang artinya:
Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” HR. Bukhari No. 6502

Dalam kesempatan lain, Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, yang artinya:
Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” HR. Bukhari

Demikian adalah hukum mendahulukan puasa Syawal daripada qadha’ puasa Ramadhan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda supaya mengetahui apa yang harus dilakukan setelah Ramadhan berlalu.

Jenis-jenis nikah yang terlarang

hukum Nikah Syighor terlarang
Pernikahan adalah hal yang amat sakral sebagai jalan untuk menghalalkan sesuatu yang sebelumnya terlarang. Nikah dengan wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang harus dipenuhi seperti adanya wali dan mahar. Selain itu ada pula bentuk nikah terlarang dan membuat akad nikahnya menjadi tidak sah dan harus dijauhi, salah satunya nikah Syighor.

Nikah Syighor adalah nikah silang antara dua keluarga. Dijelaskan dengan contoh, misalnya adalah si A menikahkan seseorang yang berada di bawah perwaliannya kepada si B, namun disyaratkan bahwa si B harus menikahkan orang yang berada dibawah perwaliannya dengan si A. Bentuk nikah syighor ini bisa dengan mahar, bisa tanpa mahar. Bentuk nikah ini adalah HARAM, sesuai kesepakatan para ulama, namun beberapa berselisih mengenai keabsahan nikahnya. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan ini tidak sah. Alasan mayoritas ulama adalah sebagai berikut:

Jabir bin ‘Abdillah pernah berkata, yang artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” HR. Muslim no. 1417
Dari Ibnu ‘Umar ra. beliau berkata, yang artinya:
Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415

Dari abu Hurairah, beliau berkata, yang artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” HR. Muslim no. 1416

Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, beliau berkata, yang artinya:
Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena seseorang telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504

           Untuk itu dipastikan bahwa nikah syighor adalah HARAM hukumnya. Seperti dikutip dalam hadits diatas, haramnya bentuk pernikahan ini adalah karena menetapkan persyaratan yang tidak ada hukumnya dalam kitab Allah, yakni Al-Quran Al-Karim

Pernikahan Yang Terlarang Nikah dalam masa ‘iddah,

Yang akan kita bahas kali ini adalah nikah pada masa ‘iddah. Masa ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita karena beberapa sebab yang menyebabkan ia harus menunggu hingga waktu tertentu. Waktu ‘iddah dimaksudkan untuk mengetahui kosongnya rahim, dalam rangka ibadah atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita haram hukumnya dinikahi pada masa ‘iddah. Seperti yang difirmankan Allah Ta’ala berikut, yang artinya:
Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” QS. Al Baqarah: 235
Imam Nawawi menyebutkan dalam bukunya Al Majmu’ 16:240 bahwa “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” Masa ‘iddah bagi wanita ada tiga macam, diantaranya akan kami bahas satu persatu dibawah ini.

Masa ‘Iddah dengan hitungan quru’

Masa ‘iddah seorang wanita disyaratkan sebanyak tiga quru’. Lantas, apa yang dimaksud quru’? Ada beberapa ulama berpendapat bahwa quru’ adalah masa suci wanita. Namun dalam suatu hadits disebutkan bahwa quru’ adalah masa haid atau menstruasi. Seperti yang termaktub dalam hadits berikut ini yang artinya:
Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420
Sangat jelas disini bahwa Rasulullah menyuruh wanita sholat diantara masa quru’ dan quru’. Seperti yang kita ketahui, wanita tidak boleh sholat ketika sedang haid. Maka dengan ini dapat dijelaskan bahwa quru’ adalah haid. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama salaf. Jadi setelah tiga kali haid, wanita diperbolehkan menikah lagi.

Masa ‘iddah dengan hitungan bulan

Nikah dalam masa iddah terlarangMasa ‘iddah dengan menggunakan bulan digunakan dalam dua keadaan. Yang pertama adalah sebagai ganti hitungan haid bagi wanita yang sudah tidak haid lagi karena uzur (menopause) atau tidak mendapati haid karena masih belum cukup umur atau sudah cukup umur namun belum haid karena faktor tertentu. Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang artinya:
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” QS. Ath Tholaq: 4
Sedangkan yang kedua adalah masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari dalam kalender hijriyah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, baik yang belum disetubuhi atau sesudahnya, baik wanita yang pernah haid atau tidak pernah haid, asalkan wanita tersebut bukan wanita hamil. Dalam hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang artinya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” QS. Al Baqarah: 234
Ditambah lagi Rasulullah bersabda:
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491

Masa ‘iddah bagi wanita hamil

Masa ‘iddah wanita hamil adalah hingga melahirkan, baik ‘iddahnya karena talak atau persetubuhan syubhat (hamil karena zina atu diperkosa). Tujuan masa ‘iddah ini adalah untuk membuktikan kosongnya rahim, sehingga ditunggu hingga waktu melahirkan. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” QS. Ath Tholaq: 4
Bagaimana dengan wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil? Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Namun mayoritas berpendapat bahwa masa ‘iddahnya akan berakhir pada saat ia melahirkan. Baik apakah masa itu lama atau sebentar diukur dari kematian suaminya. Meskipun ia melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal, maka masa ‘iddahnya sudah berakhir dan halal untuk menikah.

Sumber klik disini

Nikah terlarang dalam islam

kawin lari pernikahan terlarangNikah lari atau biasa disebut sebagai kawin lari adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa wali. Wali yang dimaksud adalah untuk wanita. Tidak ada kewajiban wali bagi pria. Wali pada wanita diambil bukan dari jalur yang benar, asal comot saja yang berarti sama seperti tidak memakai wali. Pada kakekatnya, pernikahan yang seperti ini bermasalah dan dianggap tidak sah.

Wali sendiri memiliki urutan yang ditetapan oleh para ulama, seperti ulama Syafi’iyah yang membuat urutan sebagai berikut:
  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki
  4. Anak saudara laki-laki (keponakan)
  5. Paman
  6. Anak dari paman (sepupu)
Wali wanita adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah, bukan dari jalur ibu. Urutan diatas juga tidak bisa dilompati. Misalnya jika ada ayah, tidak boleh menggunakan kakek, begitu seterusnya. Kecuali jika si wali yang sah memberikan kuasa kepada kerabat dekat karena suatu hal, misalnya ayah kepada paman. Setelah diberi kuasa, maka wakil tersebut memiliki hak seperti wali. Yang perlu diingat adalah syarat wali yaitu Islam, laki-laki, berakal, baligh dan merdeka (Shahih Fiqh Sunnah 3:142-145).
Dalil dibawah ini adalah pendukung keharusan adanya wali bagi wanita dalam menikah, diantaranya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” HR. Ad Daruquthni, 3: 227
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Mereka diantaranya adalah Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan lain sebagainya. Ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Pada generasi selanjutnya ada Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).
Demikianlah hukum nikah lari, yakni haram dan tidak sah. Jangan sampai demi cinta kepada manusia, kita mendapatkan murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina mengingat status pernikahannya tidak sah.

Sumber klik disini