Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Pernikahan Yang Terlarang Nikah dalam masa ‘iddah,

Yang akan kita bahas kali ini adalah nikah pada masa ‘iddah. Masa ‘iddah adalah masa menunggu bagi wanita karena beberapa sebab yang menyebabkan ia harus menunggu hingga waktu tertentu. Waktu ‘iddah dimaksudkan untuk mengetahui kosongnya rahim, dalam rangka ibadah atau dalam rangka berkabung atas meninggalnya suami. Seorang wanita haram hukumnya dinikahi pada masa ‘iddah. Seperti yang difirmankan Allah Ta’ala berikut, yang artinya:

Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” QS. Al Baqarah: 235
Imam Nawawi menyebutkan dalam bukunya Al Majmu’ 16:240 bahwa “Tidak boleh menikahi wanita yang berada pada masa ‘iddah karena suatu sebab. … Salah satu tujuan masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab. Jika kita membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun jadi sia-sia (karena kacaunya nasab).” Masa ‘iddah bagi wanita ada tiga macam, diantaranya akan kami bahas satu persatu dibawah ini.

Masa ‘Iddah dengan hitungan quru’

Masa ‘iddah seorang wanita disyaratkan sebanyak tiga quru’. Lantas, apa yang dimaksud quru’? Ada beberapa ulama berpendapat bahwa quru’ adalah masa suci wanita. Namun dalam suatu hadits disebutkan bahwa quru’ adalah masa haid atau menstruasi. Seperti yang termaktub dalam hadits berikut ini yang artinya:
Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420
Sangat jelas disini bahwa Rasulullah menyuruh wanita sholat diantara masa quru’ dan quru’. Seperti yang kita ketahui, wanita tidak boleh sholat ketika sedang haid. Maka dengan ini dapat dijelaskan bahwa quru’ adalah haid. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama salaf. Jadi setelah tiga kali haid, wanita diperbolehkan menikah lagi.

Masa ‘iddah dengan hitungan bulan

Nikah dalam masa iddah terlarangMasa ‘iddah dengan menggunakan bulan digunakan dalam dua keadaan. Yang pertama adalah sebagai ganti hitungan haid bagi wanita yang sudah tidak haid lagi karena uzur (menopause) atau tidak mendapati haid karena masih belum cukup umur atau sudah cukup umur namun belum haid karena faktor tertentu. Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang artinya:
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” QS. Ath Tholaq: 4
Sedangkan yang kedua adalah masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari dalam kalender hijriyah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, baik yang belum disetubuhi atau sesudahnya, baik wanita yang pernah haid atau tidak pernah haid, asalkan wanita tersebut bukan wanita hamil. Dalam hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang artinya:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” QS. Al Baqarah: 234
Ditambah lagi Rasulullah bersabda:
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491

Masa ‘iddah bagi wanita hamil

Masa ‘iddah wanita hamil adalah hingga melahirkan, baik ‘iddahnya karena talak atau persetubuhan syubhat (hamil karena zina atu diperkosa). Tujuan masa ‘iddah ini adalah untuk membuktikan kosongnya rahim, sehingga ditunggu hingga waktu melahirkan. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” QS. Ath Tholaq: 4
Bagaimana dengan wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil? Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Namun mayoritas berpendapat bahwa masa ‘iddahnya akan berakhir pada saat ia melahirkan. Baik apakah masa itu lama atau sebentar diukur dari kematian suaminya. Meskipun ia melahirkan satu hari setelah suaminya meninggal, maka masa ‘iddahnya sudah berakhir dan halal untuk menikah.

Sumber klik disini

0 komentar: