Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hukum membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan


hukum membatalkan puasa ramadhanPuasa adalah menahan diri dari nafsu makan dan minum serta dari hal lain yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Hal yang membatalkan puasa antara lain hubungan badan (jima’), keluarnya mani (dengan sengaja), makan dan minum, hal yang serupa makan dan minum, Hijamah (bekam), muntah (dengan sengaja) dan sedang haid atau nifas. Semua jenis puasa rukunnya sama, hanya hukum, waktu dan pahalanya yang berbeda. Hanya satu puasa yang wajib, yakni puasa Ramadhan. Untuk orang yang mengalami halangan dalam berpuasa Ramadhan, Allah memberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain kepada wanita yang sedang haid/nifas, wanita yang hamil/menyusui, musafir dan membayar pengganti (fidyah) bagi orang tua yang lemah dan tidak mungkin lagi berpuasa.
Sedangkan untuk mereka yang membatalkan puasa secara sengaja, dimana mereka tidak ada halangan, maka ia termasuk dalam golongan orang-orang yang kufur dan bisa mendapat azab dari Allah. Seperti yang diriwayatkan oleh dua hadits berikut ini:
“…. Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya….” HR. Bukhari, Fat-hul Baari (IV/161)
“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.” Fat-hul Baari (IV/161)
Allah menyatakan bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah untukNya dan salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu pelanggaran terhadap perintah Allah yang wajib tersebut sangat mungkin menghasilkan hukuman yang setimpal. Orang yang membatalkan puasa secara sengaja tidak boleh mengganti di hari lain. Tidak ada bulan lain yang sama seperti bulan Ramadhan, sedangkan di bulan Ramadhan selanjutnya kita juga diwajibkan berpuasa lagi. Jadi kita tidak akan pernah bisa mengganti puasa Ramadhan yang kita langgar tersebut.
Namun bukan berarti dosa tersebut tidak bisa ditebus, meskipun kita tidak dapat mengganti. Kita harus ingat bahwa Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Az Zumar: 53
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).”  QS. At Tahrim: 8
Kita masih bisa melakukan taubat nasuha dengan empat syarat, yakni menyesali dosa yang telah diperbuat, menghindari dosa yang sama saat ini, bertekad tidak mengulangi lagi dosa tersebut di masa datang dan jika berkaitan dengan hak orang lain, maka harus ditunaikan. Berhubung puasa Ramadhan tidak berkaitan dengan manusia, maka kita hanya bertaubat dengan tiga syarat tersebut

Sumber  klik disini

0 komentar: