Pernikahan adalah hal yang amat sakral sebagai jalan untuk
menghalalkan sesuatu yang sebelumnya terlarang. Nikah dengan wanita
tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang harus dipenuhi seperti adanya
wali dan mahar. Selain itu ada pula bentuk nikah terlarang dan membuat akad nikahnya menjadi tidak sah dan harus dijauhi, salah satunya nikah Syighor.
Nikah
Syighor adalah nikah silang antara dua keluarga. Dijelaskan dengan
contoh, misalnya adalah si A menikahkan seseorang yang berada di bawah
perwaliannya kepada si B, namun disyaratkan bahwa si B harus menikahkan
orang yang berada dibawah perwaliannya dengan si A. Bentuk nikah syighor
ini bisa dengan mahar, bisa tanpa mahar. Bentuk nikah ini adalah HARAM,
sesuai kesepakatan para ulama, namun beberapa berselisih mengenai
keabsahan nikahnya. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan
ini tidak sah. Alasan mayoritas ulama adalah sebagai berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” HR. Muslim no. 1417
Dari Ibnu ‘Umar ra. beliau berkata, yang artinya:
”Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415
Dari abu Hurairah, beliau berkata, yang artinya:
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” HR. Muslim no. 1416
Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, beliau berkata, yang artinya:
“Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena seseorang telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
”Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti.” HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504
Untuk itu dipastikan bahwa nikah syighor adalah HARAM hukumnya. Seperti dikutip dalam hadits diatas, haramnya bentuk pernikahan ini adalah karena menetapkan persyaratan yang tidak ada hukumnya dalam kitab Allah, yakni Al-Quran Al-Karim
0 komentar:
Posting Komentar