Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hukum KB dalam Islam



          Pengaturan kelahiran yang dimaksud adalah Keluarga Berencana atau mengatur jarak kelahiran. Latar belakang tulisan ini adalah ada banyak umat muslim yang meskipun tidak banyak menganggap bahwa KB itu adalah terlarang secara mutlak. Tidak jarang ada juga yang secara kaku mengatakan bahwa kita tidak boleh menolak anak yang dianugrahkan kepada kita. Ada pula yang berpendapat bahwa KB merupakan tindakan invasif pada kemaluan yang tidak sesuai dengan syariat, sehingga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Namun yang tidak dipahami adalah manfaat mengatur jarak kelahiran antar anak satu dengan yang lainnya.
Hukum KB dalam IslamPadahal jarak kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan banyak kerugian, baik secara fisik maupun secara psikologis. Secara fisik, rahim wanita dapat mengalami rupture atau jebol. Selain itu, otot rahim dan dinding pagina yang masih lemah juga menyebabkan harus operasi caesar yang berbiaya tidak sedikit. Bayi yang jarak lahirnya terlalu dekat juga dapat mengakibatkan bayi terakhir menjadi kurang sehat dan harus mendapatkan perawatan intensif dimana ini bukanlah perawatan yang murah. Sedangkan secara psikologis, trauma istri atas kelahiran sebelumnya belum pasti sembuh sehingga dapat menyebabkan kesulitan kelahiran dan juga anak sebelumnya menjadi putus kasih sayang dengan ibunya karena hadirnya adik yang membutuhkan perhatian lebih.

Hukum KB menurut para ulama

Hukum KB sudah banyak dijelaskan oleh ulama dengan berbagai macam rinciannya. Kami hanya mengulang kembali apa yang pernah disampaikan oleh Ustadz Aris Munandar, SS. MA, yang mana KB dibagi menjadi dua macam:
  1. Membatasi kelahiran atau Tahdidun Nasl
Menurut para ulama, membatasi kelahiran ini tentu saja haram hukumnya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Alasan susah ekonomi atau susah mengurus anak tidak dapat digunakan sebagai alasan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits, yang artinya:
 Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
 Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” Al-Isra’: 6
 Bisa dikatakan bahwa jumlah yang banyak merupakan karunia dari Allah untuk semua kaum. Nabi Syu’aib AS pernah diperingatkan tentang karunia ini oleh Allah Ta’ala dalam sebuah firman, yang artinya:
 “Dan ingatlah di waktu dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” Al A’raf: 86
 Jadi jumlah anak adalah karunia yang harus diterima oleh manusia, tidak boleh dibatasi.
  1. Pengaturan kelahiran atau Tandzifun Nasl
Menurut para ulama, hal ini diperbolehkan dengan alasan kesehatan karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya, seperti yang disebutkan diatas sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
 “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Al Baqarah: 195
Demikian sesungguhnya hukum KB menurut para ulama. Semoga artikel ini dapat dipahami segenap keluarga muslim yang membutuhkan referensi. Semoga bermanfaat

0 komentar: