Pengaturan
kelahiran yang dimaksud adalah Keluarga Berencana atau mengatur jarak
kelahiran. Latar belakang tulisan ini adalah ada banyak umat muslim yang
meskipun tidak banyak menganggap bahwa KB itu adalah terlarang secara
mutlak. Tidak jarang ada juga yang secara kaku mengatakan bahwa kita
tidak boleh menolak anak yang dianugrahkan kepada kita. Ada pula yang
berpendapat bahwa KB merupakan tindakan invasif pada kemaluan yang tidak
sesuai dengan syariat, sehingga bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Namun yang tidak dipahami adalah manfaat mengatur jarak kelahiran antar
anak satu dengan yang lainnya.
Padahal
jarak kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan banyak kerugian,
baik secara fisik maupun secara psikologis. Secara fisik, rahim wanita
dapat mengalami rupture atau jebol. Selain itu, otot rahim dan dinding
pagina yang masih lemah juga menyebabkan harus operasi caesar yang
berbiaya tidak sedikit. Bayi yang jarak lahirnya terlalu dekat juga
dapat mengakibatkan bayi terakhir menjadi kurang sehat dan harus
mendapatkan perawatan intensif dimana ini bukanlah perawatan yang murah.
Sedangkan secara psikologis, trauma istri atas kelahiran sebelumnya
belum pasti sembuh sehingga dapat menyebabkan kesulitan kelahiran dan
juga anak sebelumnya menjadi putus kasih sayang dengan ibunya karena
hadirnya adik yang membutuhkan perhatian lebih.
Hukum KB menurut para ulama
Hukum
KB sudah banyak dijelaskan oleh ulama dengan berbagai macam rinciannya.
Kami hanya mengulang kembali apa yang pernah disampaikan oleh Ustadz
Aris Munandar, SS. MA, yang mana KB dibagi menjadi dua macam:
- Membatasi kelahiran atau Tahdidun Nasl
Menurut
para ulama, membatasi kelahiran ini tentu saja haram hukumnya karena
bertentangan dengan ajaran Islam. Alasan susah ekonomi atau susah
mengurus anak tidak dapat digunakan sebagai alasan. Hal ini sesuai
dengan sebuah hadits, yang artinya:
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang
keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat
penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan
kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” Al-Isra’: 6
Bisa
dikatakan bahwa jumlah yang banyak merupakan karunia dari Allah untuk
semua kaum. Nabi Syu’aib AS pernah diperingatkan tentang karunia ini
oleh Allah Ta’ala dalam sebuah firman, yang artinya:
“Dan ingatlah di waktu dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” Al A’raf: 86
Jadi jumlah anak adalah karunia yang harus diterima oleh manusia, tidak boleh dibatasi.
- Pengaturan kelahiran atau Tandzifun Nasl
Menurut
para ulama, hal ini diperbolehkan dengan alasan kesehatan karena
berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa
kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya, seperti yang disebutkan
diatas sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.” Al Baqarah: 195
Demikian
sesungguhnya hukum KB menurut para ulama. Semoga artikel ini dapat
dipahami segenap keluarga muslim yang membutuhkan referensi. Semoga
bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar