Nadzar
Di
dalam Islam, dikenal dengan konsep yang paling utama dalam beragama,
yakni Tauhid. Ketentuan pokok di dalam Tauhid adalah segala bentuk
ibadah mutlak ditujukan kepada Allah dan hanya kepada Allah saja, tidak
ada selain Dia. Maka dari itu bisa dikatakan bahwa jika motivasi ibadah
ditujukan untuk selain Allah seperti ingin mendapatkan pujian dan
sanjungan, maka pelakunya sudah terjerumus dalam hal kesyirikan.
Nadzar adalah ibadah
Salah
satu bentuk ibadah yang harus ditujukan kepada Allah semata adalah
Nadzar. Nadzar adalah suatu tindakan seseorang yang mewajibkan orang
tersebut melakukan suatu ibadah kepada Allah, yang pada asalnya ibadah
tersebut tidak wajib. Ada satu firman Allah Ta’ala, yang artinya:
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” QS. Al Insaan: 7
Di
ayat ini Allah memuji hamba-hambaNya yang menunaikan nadzar dan hal ini
dapat menjadi sebab masuk surga. Maka dapat disimpulkan bahwa nadzar
adalah salah satu bentuk ibadah, dimana salah satu bentuk perbuatan yang
dapat mengantarkan pelakunya ke surga adalah ibadah. Dalam surat Al
Hajj ayat 29, Allah juga memerintahkan hambanya untuk menyempurnakan
nadzar. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa orang yang melakukan
nadzar untuk selain Allah, berarti dirinya telah mengalihkan ibadah
kepada Allah sehingga termasuk dalam syirik.
Jenis-jenis nadzar
Sebagian
orang pasti kebingungan, kenapa nadzar itu termasuk ibadah jika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya, termaktub
dalam hadits berikut:
وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ إنه لا يأتي بخير
“Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nadzar hanyalah alat agar orang yang pelit mau beramal.” HR Bukhari no 6234 dan Muslim no 1639
Namun
sebelum menjawab pertanyaan diatas, maka ada baiknya kita mengetahui
dulu jenis nadzar berdasarkan sebabnya. Dalam hal ini, nadzar terbagi
menjadi dua macam, yakni:
- Nadzar muthlaq, yakni nadzar oleh seseorang yang ditujukan untuk beribadah kepada Allah tanpa mengharapkan imbalan dari Allah. Para ulama’ mengatakan bahwa jenis nadzar ini tidak termasuk dalam sabda nabi diatas, karena ia tidak mengharapkan imbalan dari Allah. Misalnya adalah seseorang mengucapkan “saya bernadzar untuk berpuasa 3 hari karena Allah”.
- Nadzar muqayyad, yakni seseorang yang bernadzar untuk ibadah kepada Allah dengan mengharapkan ganti terhadap sesuatu yang diinginkannya. Misalnya adalah seseorang yang mengucapkan, “aku akan berpuasa 7 hari berturut-turut jika Allah menyembuhkan penyakitku”, atau berucap “jika aku mendapatkan pekerjaan, aku akan bersedekah seratus ribu”. Nadzar jenis ini mensyaratkan Allah harus memberikan sesuatu sebelum dia beribadah kepada Allah. Nadzar inilah yang dicela oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tentang nadzar diatas.
Maka
dari itu yang patut direnungkan oleh mereka yang bernadzar adalah
jangan dijadikan kebiasaan, meskipun bentuknya muthlaq dan tidak
bermaksud mengharapkan imbalan dari Allah Ta’ala. Hal ini dikarenakan
bisa saja dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksempurnaan dan
menjerumuskan ke dalam dosa.
Penyimpangan dalam nadzar
Meskipun
nadzar adalah ibadah, banyak juga penyimpangan yang dilakukan seputar
nadzar oleh kaum muslim. Bahkan penyimpangan tersebut termasuk dalam
kategori maksiat kepada Allah, sebagian lagi masuk dalam kesyirikan dan
kekufuran. Paparan dibawah ini membahas penyimpangan tersebut:
Bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah
Semisal
orang berkata, “aku bernadzar demi Allah untuk mencuri”. Jelas sekali
bahwa nadzar seperti ini hukumnya haram, meskipun niatnya ditujukan
kepada Allah. Tentu saja tidak dimungkinkan beribadah kepada Allah
dengan kemaksiatan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, yakni:
لا وفاء لنذر في معصية
“Tidak boleh menunaikan nadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah.” HR. Muslim No. 1641
Bahkan
untuk hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
orang untuk membatalkan nadzarnya dan membayar kaffarah sumpah, sesuai
dengan hadits dibawah ini:
من نذر نذرا في معصية, فكفارته كفارة يمين
“Barangsiapa yang bernadzar dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka (hendaknya dirinya membayar) kaffarah sumpah.” HR. Abu Dawud No. 3322
Bernadzar kepada selain Allah
Ini
semisal orang berucap di depan kuburan orang shalih, “Aku bernadzar
demi orang fulan si orang shalih ini” atau “aku bernadzar demi dia yang
ada di kuburan ini. Tentu saja hal ini tidak diragukan lagi dalam Islam
termasuk perbuatan syirik yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena
telah memalingkan ibadahnya kepada selain Allah. Ada juga penyimpangan
nadzar yang merupakan turunan dari penyimpangan ini dan sering dilakukan
oleh orang awam. Hal ini seperti yang dibahas oleh Syaikh Qasim Al
Hanafi dalam Syarh Durail Bihar, diantaranya:
- Nadzar yang dilakukan di sisi kuburan-kuburan, mengharapkan kembalinya orang yang dicintai atau telah lama menghilang.
- Orang sakit yang mengharap kesembuhan atau seseorang yang memiliki suatu kebutuhan lalu mendatangi kuburan orang shalih serta memohon untuk disembuhkan atau dicukupi kebutuhannya.
Jenis nadzar ini disepakati sebagai nadzar yang batil dengan dua alasan, yakni:
- Hal ini suatu bentuk bernadzar kepada makhluk, sedangkan nadzar kepada makhluk hukumnya haram. Nadzar adalah ibadah, sehingga hanya kepada Allah semata nadzar boleh ditujukan.
- Yang menjadi obyek nadzar adalah seonggok mayit, atau bahkan seonggok tanah yang tidak mampu berbuat apapun, jangankan bagi orang lain, bagi dirinya saja tidak mampu.
- Pelaku nadzar percaya dan berkeyakinan kuat bahwa mayit tersebut dapat melakukan sesuatu (memberikan manfaat) di samping Allah. Padahal sudah jelas keyakinan tersebut adalah terlarang dan termasuk dalam kekufuran.
Nadzar
ini mengeluarkan pelakunya dari Islam karena menjadikan mayit sebagai
perantara kepada Allah Ta’ala. Orang yang berkeyakinan seperti ini
digolongkan oleh Allah sebagai orang musyrik dalam firmanNya, yang
artinya:
“Dan mereka
menyembah (sesembahan) selain Allah, sesuatu yang tidak dapat
mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan,
dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di
sisi Allah”. QS. Yunus: 18
Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya:
“Dan
orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami
tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada
Allah dengan sedekat- dekatnya” QS. Az Zumaar: 3
Pada
kedua ayat diatas, Allah secara gamblang memberitahu kepada kita bahwa
keyakinan syirik beredar luas di kalangan muslimin, terutama bahwa mayit
orang yang shalih dapat menjadi perantara yang mendekatkan seseorang
kepada Allah ta’ala.
Bernadzar dengan sebagai bentuk buruk sangka kepada Allah
Sebagian
pelaku nadzar, meskipun hanya untuk Allah saja niatnya, namun di dalam
hatinya menyakini bahwa kebutuhan atau keinginan mereka tidak akan
terkabul jika mereka tidak bernadzar. Hal ini merupakan satu bentuk
berburuk sangka kepada Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha
Pemberi dan Maha Pemurah kepada hamba-Nya. Allah tidak mengharapkan
imbalan dari apa yang Dia berikan kepada makhlukNya. Oleh karena itu,
jika niatnya seperti ini, maka nadzar ini termasuk ke dalam nadzar yang
bathil. (iwan)
referensi : http://tanya.artikelislami.com/2011/01/pengertian-nadzar-dan-macamnya.html
0 komentar:
Posting Komentar