Sejak jaman Rasulullah masih hidup,
setelah beliau wafat ataupun hingga sekarang, selalu saja ada orang yang
tidak menunaikan kewajiban zakat. Padahal sudah jelas bahwa zakat
termasuk dalam salah satu rukun Islam. Bagaimana hukumnya orang yang
tidak menunaikan zakat?
Orang yang mengingkari zakat sebagai sebuah kewajiban
Kita
semua diajarkan sejak kecil bahwa zakat termasuk dalam salah satu rukun
Islam. Para ulama bersepakat bahwa siapa yang menentang rukun Islam,
tentu saja ia telah kafir dan murtad dari Islam. Oleh karena perkara ini
adalah ma’lum minad diini bid doruroh atau sudah diketahui bahwa itu
wajib. Imam Nawawi ra. mengatakan yang artinya “barangsiapa mengingkari
kewajiban zakat di jaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para
ulama,” sedangkan Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah
wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, maka ia kafir.” (Syarh Muslim, 1: 205 dan Fathul Bari, 3: 262)
Orang yang enggan menunaikan zakat karena pelit
Menunaikan
zakat adalah wajib, tidak ada alasan untuk menghindari zakat jika
syarat-syarat sudah terpenuhi. Jika orang enggan menunaikan zakat,
padahal dia mengerti dan menyakini itu wajib, maka ia termasuk dalam
golongan orang yang fasik dan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat
nanti. Seperti firman Allah Ta’ala yang artinya:
Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu.” QS. At Taubah: 34-35
Selain
ayat dalam Quran diatas, ada beberapa hadits yang memuat ancaman bagi
orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah
bersabda yang artinya:
“Siapa
saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya
melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari
api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika
dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali
dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari
yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat
tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” HR. Muslim no. 987
Rasulullah
pernah bersabda dalam percakapan beliau dengan Abu Dzar ra. dibawah
naungan ka’bah. Rasulullah mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang
merugi. Ketika Abu Dzar ra. bertanya siapa, Rasullah menjawab yang
artinya:
“Orang-orang yang banyak
hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini
dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki
mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia
keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada
hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu
menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga
Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling
depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang
berlalu, begitulah seterusnya.” HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169
0 komentar:
Posting Komentar