Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hukum memasuki masjid bagi wanita yang sedang haid

hukum wanita haid masuk masjidHaid adalah hal yang wajar terjadi pada wanita, yakni setiap bulan. Wanita yang haid juga membutuhkan siraman rohani dan juga ilmu. Lalu bagaimana jika siraman rohani dan ilmu itu ada di masjid? Apakah diperbolehkan jika seorang wanita yang sedang haid memasuki masjid?
Ketika ditanya tentang hal ini, Syaikh Kholid Muslim menjawab bahwa wanita yang haid boleh saja masuk masjid asalkan ada hajat. Hal ini adalah pendapat yang lebih tepat karena dalam kitan shahih Muslim, Rasulullah pernah berkata pada Aisyah untuk membawakan sajadah kecil dari dalam masjid, namun Aisyah mengatakan bahwa dirinya sedang haid. Lalu Rasulullah mengatakan bahwa sesungguhnya haid itu bukan berasal dari dirinya. Selengkapnya seperti ini riwayatnya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu” HR. Muslim no. 298
 
           Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid diperbolehkan masuk ke masjid, namun ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh wanita tersebut, yakni pertama adalah memiliki hajat atau kepentingan dan yang kedua adalah tidak sampai mengotori masjid. Demikian adalah dua syarat yang mesti dipenuhi oleh wanita haid yang ingin memasuki masjid.
Bahwa hadits yang mengatakan bahwa “tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub” yang diriwayatkan dalam HR. Abu Daud no. 232 dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Para ulama juga sepakat menyatakan bahwa hadits tersebut tidak ada perawinya alias tidak shahih. Oleh karena itu hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai pendukung bahwa wanita haid tidak boleh memasuki masjid sama sekali.
Sedangkan jika ada pendapat yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub adalah merupakan qiyas atau analogi yang tidak berdasar karena wanita haid dan orang junub itu berbeda. Orang yang junub boleh memasuki masjid jika berwudhu untuk meringankan junubnya. Yang kedua, junub adalah hadats dimana itu adalah pilihannya sendiri dan ia bisa saja menghilangkan hadats tersebut dengan mandi besar. Hal ini tentu berbeda dengan wanita haid yang mengalami haid tidak atas keinginannya sendiri. Wanita haid tidak bisa bersih dari haid sekalipun ia mandi selama darahnya masih mengalir. Tidak ada satupun wanita yang dapat menghentikan keluarnya darah haid. Jadi jelas saja bahwa antara orang junub dan wanita haid tentu saja sangat berbeda.
Semoga pembahasan mengenai hukum wanita haid masuk masjid di atas dapat menambah pengetahuan fiqih kamu.

Fatwa dari Syaikh Kholid Muslih dapat dilihat di video ini
http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc

0 komentar: