Haid adalah hal
yang wajar terjadi pada wanita, yakni setiap bulan. Wanita yang haid
juga membutuhkan siraman rohani dan juga ilmu. Lalu bagaimana jika
siraman rohani dan ilmu itu ada di masjid? Apakah diperbolehkan jika
seorang wanita yang sedang haid memasuki masjid?
Ketika
ditanya tentang hal ini, Syaikh Kholid Muslim menjawab bahwa wanita
yang haid boleh saja masuk masjid asalkan ada hajat. Hal ini adalah
pendapat yang lebih tepat karena dalam kitan shahih Muslim, Rasulullah
pernah berkata pada Aisyah untuk membawakan sajadah kecil dari dalam
masjid, namun Aisyah mengatakan bahwa dirinya sedang haid. Lalu
Rasulullah mengatakan bahwa sesungguhnya haid itu bukan berasal dari
dirinya. Selengkapnya seperti ini riwayatnya:
Dari
‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda padanya, “Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.”
“Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan
karena sebabmu” HR. Muslim no. 298
Hal
ini menunjukkan bahwa wanita haid diperbolehkan masuk ke masjid, namun
ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh wanita tersebut, yakni pertama
adalah memiliki hajat atau kepentingan dan yang kedua adalah tidak
sampai mengotori masjid. Demikian adalah dua syarat yang mesti dipenuhi
oleh wanita haid yang ingin memasuki masjid.
Bahwa
hadits yang mengatakan bahwa “tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid
dan orang yang junub” yang diriwayatkan dalam HR. Abu Daud no. 232
dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani. Para ulama juga sepakat
menyatakan bahwa hadits tersebut tidak ada perawinya alias tidak shahih.
Oleh karena itu hadits tersebut tidak dapat digunakan sebagai pendukung
bahwa wanita haid tidak boleh memasuki masjid sama sekali.
Sedangkan
jika ada pendapat yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub
adalah merupakan qiyas atau analogi yang tidak berdasar karena wanita
haid dan orang junub itu berbeda. Orang yang junub boleh memasuki masjid
jika berwudhu untuk meringankan junubnya. Yang kedua, junub adalah
hadats dimana itu adalah pilihannya sendiri dan ia bisa saja
menghilangkan hadats tersebut dengan mandi besar. Hal ini tentu berbeda
dengan wanita haid yang mengalami haid tidak atas keinginannya sendiri.
Wanita haid tidak bisa bersih dari haid sekalipun ia mandi selama
darahnya masih mengalir. Tidak ada satupun wanita yang dapat
menghentikan keluarnya darah haid. Jadi jelas saja bahwa antara orang
junub dan wanita haid tentu saja sangat berbeda.
Semoga pembahasan mengenai hukum wanita haid masuk masjid di atas dapat menambah pengetahuan fiqih kamu.
Fatwa dari Syaikh Kholid Muslih dapat dilihat di video ini
http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc
0 komentar:
Posting Komentar