أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)
“Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang
menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang
miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu)
orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’
dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” QS. Al Maa’uun: 1-7
Jika
kita melihat terjemahan Al Quran diatas, maka al ma’uun diterjemahkan
sebagai orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam mendefinisikan al ma’uun. Ada
yang mengatakan bahwa al ma’uun berarti orang yang enggan membayar
zakat, atau orang yang enggan taat, yang lainnya berpendapat seperti apa
yang dimaksudkan diatas, yakni enggan meminjamkan barang kepada orang
lain. Hal ini sesuai dengan ucapan ‘Ali bin Abi Tholib yang mengatakan
bahwa al ma’uun yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau
kampak miliknya, orang itu enggan meminjamkan.
Dipinjami adalah menjaga amanat
Jika
seseorang dipinjami barang oleh orang lain, maka ia harus memegang
amanat tersebut dengan baik. Cara untuk memegang amanat tersebut adalah
diharuskan menjaga barang pinjaman tersebut dengan baik dan sekuat
tenaga. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” QS. An Nisa’: 58
Para
ulama dalam Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, 451-452 bersepakat
bahwa jika barang pinjaman itu rusak, maka si peminjam tidak dibebani
tanggung jawab, kecuali:
- Kerusakan barang terjadi akibat kecerobohan si peminjam.
- Pemilik barang memberi syarat jika barang pinjaman rusak, maka si peminjam harus mengganti.
Alasan dari hal ini adalah sebuah hadits riwayat Abu Daud, dimana Rasulullah bersabda, yang artinya:
”Barang pinjaman itu sifatnya muaddah” HR. Abu Daud no. 3566
Akad
‘aariyah disini muaddah yakni memberikan amanat kepada orang lain.
‘Aariyah sama seperti wadi’ah atau menitipkan barang, jika ada
kerusakan, maka orang yang dititipi tidak bertanggung jawab, kecuali
kerusakan tersebut karena kecerobohan.
Sumber klik disini
0 komentar:
Posting Komentar