Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hukum Pinjam memijam dalam islam

hukum pinjam meminjam dalam islamDalam kitab buyu’ atau jual beli, ada satu pembahasan yang disebuts ebagai ‘aariyah. Pengertian ‘Aariyah adalah pemilik barang yang memperbolehkan barangnya dimanfaatkan orang lain tanpa adanya upah. Istilah paling mudah dalam bahasa Indonesia, ‘aariyah artinya meminjamkan. Seperti misalnya meminjamkan motor kepada teman tanpa dikenakan biaya apapun. Orang lain yang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya yang lain, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut, maka ia pelit dalam meminjamkan. Inilah yang disebut sebagai al-ma’uun. Istilah ini pernah kita dengar dalam sebuah surat pendek, yakni surat Al Ma’uun. Firman Allah Ta’ala tersebut berbunyi:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” QS. Al Maa’uun: 1-7
Jika kita melihat terjemahan Al Quran diatas, maka al ma’uun diterjemahkan sebagai orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam mendefinisikan al ma’uun. Ada yang mengatakan bahwa al ma’uun berarti orang yang enggan membayar zakat, atau orang yang enggan taat, yang lainnya berpendapat seperti apa yang dimaksudkan diatas, yakni enggan meminjamkan barang kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan ucapan ‘Ali bin Abi Tholib yang mengatakan bahwa al ma’uun yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampak miliknya, orang itu enggan meminjamkan.

Dipinjami adalah menjaga amanat

Jika seseorang dipinjami barang oleh orang lain, maka ia harus memegang amanat tersebut dengan baik. Cara untuk memegang amanat tersebut adalah diharuskan menjaga barang pinjaman tersebut dengan baik dan sekuat tenaga. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” QS. An Nisa’: 58

Para ulama dalam Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi, 451-452 bersepakat bahwa jika barang pinjaman itu rusak, maka si peminjam tidak dibebani tanggung jawab, kecuali:
  1. Kerusakan barang terjadi akibat kecerobohan si peminjam.
  2. Pemilik barang memberi syarat jika barang pinjaman rusak, maka si peminjam harus mengganti.
Alasan dari hal ini adalah sebuah hadits riwayat Abu Daud, dimana Rasulullah bersabda, yang artinya:
Barang pinjaman itu sifatnya muaddah” HR. Abu Daud no. 3566
Akad ‘aariyah disini muaddah yakni memberikan amanat kepada orang lain. ‘Aariyah sama seperti wadi’ah atau menitipkan barang, jika ada kerusakan, maka orang yang dititipi tidak bertanggung jawab, kecuali kerusakan tersebut karena kecerobohan.

Sumber klik disini

0 komentar: