Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hukum wanita yang pergi sholat berjamaah di masjid

          Dalam Islam, yang dianjurkan shalat berjamaah di masjid adalah lelaki. Sedangkan wanita lebih dianjurkan untuk shalat di rumah saja, meskipun tidak dilarang untuk pergi ke masjid. Diperbolehkan bagi wanita untuk pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Meminta izin suami atau mahram-nya.
  2. Menutup aurat secara lengkap dan benar.
  3. Tidak berhias dan memakai wewangian, utamanya yang mencolok.
  4. Menghindari fitnah dan tidak bergunjing.
  5. Hanya bertujuan ke masjid dan ketika selesai harus segera pulang.
Hukum wanita sholat berjamaah di masjidPerintah dari Allah Ta’ala, tempat shalat yang paling baik bagi wanita adalah di rumahnya sendiri. Hal ini termaktub dalam ayat berikut ini:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” Al Ahzab :33
Dari ayat ini sudah jelas bahwa wanita lebih baik shalat di rumah daripada di masjid. Hal ini tentu untuk menghindari masalah atau fitnah yang mungkin timbul saat wanita keluar rumah, karena pada dasarnya manusia sangat suka bergunjing. Selain itu, mengenai shalat seorang wanita lebih baik di rumah juga disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang berbunyi:
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” HR. Abu Daud
Wanita diberikan syarat-syarat tertentu untuk shalat berjamaah di masjid tentu saja bukan ingin mengekang hak wanita. Namun justru Allah Ta’ala ingin menyelamatkan wanita dari mudharat yang mungkin timbul. Apalagi jika wanita tersebut suka bersolek dan memakai wewangian. Tentu saja justru akan menimbulkan fitnah dan dosa diantara pria yang melihatnya. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Musa radhiyallahu‘anhu, yang berbunyi:
« كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً ».
Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”. HR. Tirmidzi
Dengan demikian hukum wanita yang pergi shalat berjamaah ke masjid adalah diperbolehkan. Seperti yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa jangan melarang wanita yang ingin shalat berjamaah di masjid, akan tetapi shalat di rumah lebih utama. Dan yang perlu menjadi perhatian khusus adalah bagaimana caranya supaya wanita yang keluar dari rumah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Semoga bermanfaat.

Sumber klik disini

0 komentar: