Dalam Islam, yang dianjurkan shalat
berjamaah di masjid adalah lelaki. Sedangkan wanita lebih dianjurkan
untuk shalat di rumah saja, meskipun tidak dilarang untuk pergi ke
masjid. Diperbolehkan bagi wanita untuk pergi ke masjid untuk shalat
berjamaah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Meminta izin suami atau mahram-nya.
- Menutup aurat secara lengkap dan benar.
- Tidak berhias dan memakai wewangian, utamanya yang mencolok.
- Menghindari fitnah dan tidak bergunjing.
- Hanya bertujuan ke masjid dan ketika selesai harus segera pulang.
Perintah
dari Allah Ta’ala, tempat shalat yang paling baik bagi wanita adalah di
rumahnya sendiri. Hal ini termaktub dalam ayat berikut ini:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” Al Ahzab :33
Dari
ayat ini sudah jelas bahwa wanita lebih baik shalat di rumah daripada
di masjid. Hal ini tentu untuk menghindari masalah atau fitnah yang
mungkin timbul saat wanita keluar rumah, karena pada dasarnya manusia
sangat suka bergunjing. Selain itu, mengenai shalat seorang wanita lebih
baik di rumah juga disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam sebuah hadits yang berbunyi:
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” HR. Abu Daud
Wanita
diberikan syarat-syarat tertentu untuk shalat berjamaah di masjid tentu
saja bukan ingin mengekang hak wanita. Namun justru Allah Ta’ala ingin
menyelamatkan wanita dari mudharat yang mungkin timbul. Apalagi jika
wanita tersebut suka bersolek dan memakai wewangian. Tentu saja justru
akan menimbulkan fitnah dan dosa diantara pria yang melihatnya. Hal ini
termaktub dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang diriwayatkan oleh Abu Musa radhiyallahu‘anhu, yang berbunyi:
« كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً ».
“Setiap
mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di
sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini,
begini, yaitu seorang wanita pezina”. HR. Tirmidzi
Dengan
demikian hukum wanita yang pergi shalat berjamaah ke masjid adalah
diperbolehkan. Seperti yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa jangan melarang wanita yang ingin
shalat berjamaah di masjid, akan tetapi shalat di rumah lebih utama. Dan
yang perlu menjadi perhatian khusus adalah bagaimana caranya supaya
wanita yang keluar dari rumah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar