Telah kita ketahui bersama bahwa salah
satu syarat zakat selain nishob adalah telah memenuhi haul atau masa
satu tahun hijrah. Haul adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih
untung secara umum. Kebanyakan tanaman produksi baru dipanen setelah
satu tahun, begitu pula hewan ternak dan investasi berupa emas. Sekali
lagi, hitungan haul didasarkan pada kalender hijrah, sebagaimana Allah
b
erfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 189, yang artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan
qomariyah). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia dan (bagi ibadat) haji”
Hitungan
haul ini berlaku pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak dan
zakat untuk barang dagangan. Rasulullah pernah bersabda, yang artinya:
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792
Zakat
dalam hal ini termasuk pula zakat penghasilan atau zakat profesi yang
harus memperhatikan haul, bukan dikeluarkan setiap bulan. Contoh
perhitungan haul adalah sebagai berikut:
Misalnya
ada orang yang memiliki emas sebesar 100 gram, yang mana ini sudah
melebihi nishob. Ia memiliki emas tersebut pada 17 Rajab 1432 H, maka
perhitungan haul dimulai dari tanggal tersebut. Jika pada tanggal 17
Rajab 1433 emas tersebut masih diatas nishob, maka dikenakan zakat 2,5%.
Diterangkan
bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Jadi ketika
di tengah tahun terjadi harta berkurang dari nishob, maka tidak dikenai
zakat. Perhitungan haul dimulai kembali setelah harta itu mencapai
nishob kembali.
Komoditas yang tidak menggunakan perhitungan haul
Haul tidak mengikat semua komoditas kena zakat. Ada beberapa jenis komoditas yang tidak terikat dengan haul, yakni:
Hasil pertanian (hubu wats tsimar)
Zakat untuk hasil pertanian tidak disyaratkan haul, dalihnya adalah firman Allah
Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-An’am ayat 141 yang berarti:
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)”
Jika
dalam tiga bulan, enam bulan atau sembilan bulan tanaman sudah bisa
dipanen dan dikomersialkan, maka harus dikeluarkan zakatnya saat itu
juga.
Anak dari hewan ternak
Anak
hewan ternak dianggap mengikuti haul induknya. Jika seseorang memiliki
40 ekor kambing dan setiap kambing menghasilkan 2 ekor anak, maka
jumlahnya menjadi 120 ekor kambing. Hal ini tentu sudah masuk ke dalam
nishob. Jadi ketika induknya mencapai kondisi haul, maka anaknya harus
ikut dihitung. Meskipun anak-anak ternak tersebut belum ada satu tahun,
namun ia dianggap mengikuti haul induknya.
Rikaz atau harta karun dan ma’dan atau barang tambang
Tidak
disyaratkan bahwa harta masa lampau yang ditemukan harus bertahan satu
haul. Ketika ditemukan dan bisa dikomersialkan, maka harus langsung
dizakati saat itu juga, sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya:
“Pada rikaz ada kewajiban sebesar dua puluh persen” HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710
Pada
hadits ini tidak disyaratkan setelah haul baru dikenai zakat. Sedangkan
ma’dan atau barang tambang adalah sesuatu yang digali dari perut bumi
dan menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Barang tambang bisa berupa
pasir, batu hingga emas dan berlian. Pada barang tambang ini zakatnya
harus langsung ditunaikan saat itu juga sebesar 2,5% (Syarhul Mumti’, 6: 18-20).
Sumber klik disini
0 komentar:
Posting Komentar