Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Riba karena terjadi penundaan

            Sudah dikatakan dalam posting sebelumnya mengenai bahaya riba, bahwa setiap muslim harus mengetahui seperti apa riba itu sebenarnya. Kali ini kita akan membahas satu bentuk riba yang mungkin sering ditemui dalam masyarakat. Riba ini dinamakan Riba An Nasi’ah atau riba karena adanya penundaan. Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena pembayaran yang tertunda pada saat akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditas ribawi seperti emas, perak, kurma, gandum dan garam, baik satu jenis atau dari satu jenis ke jenis lainnya. Riba yang ada berupa penundaan penyerahan satu barang yang dipertukarkan atau keduanya.
Dari enam komoditi ribawi, maka dapat kita jadikan dua kelompok. Yang pertama adalah kelompok emas dan perak, sedangkan yang kedua adalah empat komoditi lainnya. Jika sesama komoditi dibarter, maka harus terpenuhi dua syarat, yakni kontan dan timbangannya harus sama. Misalnya emas 5 gram harus dibarter dengan emas 5 gram dengan karat yang sama, meskipun bentuknya berbeda. Yang satu batangan, yang satu koin. Jika syarat kontan tidak terpenuhi dan terjadi kelebihan timbangan, maka barter ini termasuk dalam riba fadhl.
macam ribaJika komoditi yang berbeda dibarter namun masih dalam satu kelompok, maka yang terpenuhi hanya satu syarat saja, yakni kontan. Timbangan dan takaran boleh berbeda berdasarkan nilainya, misalnya menukarkan 2 gram emas dengan 5 gram perak. Jika salah satu komoditi atau dua-duanya tidak dipertukarkan secara langsung, maka terjadi riba nasi’ah dan tidak terjadi riba fadhl. Jika komoditi berbeda jenis dan juga berbeda kelompok dibarter, maka tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takarannya, tergantung nilai tukar barang tersebut.
Contoh riba nasi’ah sudah diberikan diatas. Contoh yang paling mudah adalah barter emas dengan emas lainnya. Misalnya si fulan ingin menukarkan 1 batang emas 33 gram dengan 10 koin emas bernilai 3,3 gram/koin milik seorang fulanah. Ternyata si fulanah tidak membawa seluruh koinnya, hanya 7 buah koin saja, yang 3 biji ada di rumah. Jika barter dilakukan dengan si fulanah berjanji akan kembali 1 jam kemudian untuk menyerahkan 3 keping koin tersebut, maka itu termasuk dalam riba nasi’ah.
Dalam tukar menukar uang juga sama. Uang dianalogikan sebagai emas dan perak di jaman ini. Jika ada seseorang yang ingin menukarkan uang sebesar 100.000 dengan pecahan lebih kecil, misalnya 10.000 kepada orang lain, maka ia harus mendapatkan 10 lembar uang 10.000 dengan segera setelah ia menyerahkan yang 100.000 miliknya. Jika ia hanya menerima beberapa lembar dan sebagian lain dijanjikan beberapa waktu kemudian, itu sudah terjadi riba nasi’ah.
Riba nasi’ah ini termasuk dalam riba jahiliyah. Riba ini dianggap berbahaya karena seseorang bisa dirugikan karenanya. Dalam penundaan bisa terjadi bermacam resiko, salah satunya adalah pengingkaran dan gagal bayar. Solusi yang paling baik adalah kedua belah pihak terlebih dahulu menyiapkan barang yang akan dibarter, sehingga tidak terjadi penundaan penyerahan komoditi yang dibarter

0 komentar: