Sudah dikatakan dalam posting sebelumnya
mengenai bahaya riba, bahwa setiap muslim harus mengetahui seperti apa
riba itu sebenarnya. Kali ini kita akan membahas satu bentuk riba yang
mungkin sering ditemui dalam masyarakat. Riba ini dinamakan Riba An
Nasi’ah atau riba karena adanya penundaan. Riba nasi’ah adalah riba yang
terjadi karena pembayaran yang tertunda pada saat akad tukar menukar
dua barang yang tergolong komoditas ribawi seperti emas, perak, kurma,
gandum dan garam, baik satu jenis atau dari satu jenis ke jenis lainnya.
Riba yang ada berupa penundaan penyerahan satu barang yang
dipertukarkan atau keduanya.
Dari
enam komoditi ribawi, maka dapat kita jadikan dua kelompok. Yang
pertama adalah kelompok emas dan perak, sedangkan yang kedua adalah
empat komoditi lainnya. Jika sesama komoditi dibarter, maka harus
terpenuhi dua syarat, yakni kontan dan timbangannya harus sama. Misalnya
emas 5 gram harus dibarter dengan emas 5 gram dengan karat yang sama,
meskipun bentuknya berbeda. Yang satu batangan, yang satu koin. Jika
syarat kontan tidak terpenuhi dan terjadi kelebihan timbangan, maka
barter ini termasuk dalam riba fadhl.
Jika
komoditi yang berbeda dibarter namun masih dalam satu kelompok, maka
yang terpenuhi hanya satu syarat saja, yakni kontan. Timbangan dan
takaran boleh berbeda berdasarkan nilainya, misalnya menukarkan 2 gram
emas dengan 5 gram perak. Jika salah satu komoditi atau dua-duanya tidak
dipertukarkan secara langsung, maka terjadi riba nasi’ah dan tidak
terjadi riba fadhl. Jika komoditi berbeda jenis dan juga berbeda
kelompok dibarter, maka tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh
berbeda timbangan atau takarannya, tergantung nilai tukar barang
tersebut.
Contoh riba nasi’ah sudah
diberikan diatas. Contoh yang paling mudah adalah barter emas dengan
emas lainnya. Misalnya si fulan ingin menukarkan 1 batang emas 33 gram
dengan 10 koin emas bernilai 3,3 gram/koin milik seorang fulanah.
Ternyata si fulanah tidak membawa seluruh koinnya, hanya 7 buah koin
saja, yang 3 biji ada di rumah. Jika barter dilakukan dengan si fulanah
berjanji akan kembali 1 jam kemudian untuk menyerahkan 3 keping koin
tersebut, maka itu termasuk dalam riba nasi’ah.
Dalam
tukar menukar uang juga sama. Uang dianalogikan sebagai emas dan perak
di jaman ini. Jika ada seseorang yang ingin menukarkan uang sebesar
100.000 dengan pecahan lebih kecil, misalnya 10.000 kepada orang lain,
maka ia harus mendapatkan 10 lembar uang 10.000 dengan segera setelah ia
menyerahkan yang 100.000 miliknya. Jika ia hanya menerima beberapa
lembar dan sebagian lain dijanjikan beberapa waktu kemudian, itu sudah
terjadi riba nasi’ah.
Riba nasi’ah
ini termasuk dalam riba jahiliyah. Riba ini dianggap berbahaya karena
seseorang bisa dirugikan karenanya. Dalam penundaan bisa terjadi
bermacam resiko, salah satunya adalah pengingkaran dan gagal bayar.
Solusi yang paling baik adalah kedua belah pihak terlebih dahulu
menyiapkan barang yang akan dibarter, sehingga tidak terjadi penundaan
penyerahan komoditi yang dibarter
0 komentar:
Posting Komentar