Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Riba dalam utang piutang


Riba dikarenakan utang piutang al-qardhRiba dalam utang piutang bisa digolongkan dalam riba nasi’ah. Riba al-qardh adalah kelebihan dalam pengembalian utang. Sebagai contoh adalah jika seseorang meminjamkan uang sebanyak seratus ribu rupiah, lalu disyaratkan untuk dikembalikan sebesar seratus sepuluh ribu rupiah. Itu hanya salah satu contohnya, namun yang disebut keuntungan tidak selalu berupa materi, namun bisa berupa jasa. Pada hakekatnya ini adalah riba, bukan utang piutang. Yang disebut memberikan hutang adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jika bentuk utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, itu sama saja seperti menukar uang dengan uang dengan tambahan keuntungan yang tertunda. (Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)
Para ulama telah bersepakat dalam sebuah kaidah yang harus diperhatikan dalam utang piutang yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)

Alasan dilarangnya mengambil keuntungan dalam utang piutang

        Dalam Al Mughni 9/104, Ibnu Qudamah mengatakan bahwa, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).”
Hal ini juga idtegaskan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i dalam Al Muhadzdzab, 2/ 81 yang mengatakan bahwa, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).”
Selain itu, ada sebuah hadits yang dapat dimaknai sebagai larangan terhadap utang piutang yang disertai dengan pengambilan keuntungan. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, yang artinya:
Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan).” HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i

Dalam riwayat yang lain, ada yang mengatakan sebagai berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.” HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i

Ada yang mengatakan bahwa keadaan memberikan tambahan dalam pengembalian utang yang sudah disyaratkan adalah karena keridhaan bersama, lalu kenapa mesti dilarang. Dalam hal ini, ada dua sanggahan yang dapat diberikan.
Yang pertama, masih dapat dikategorikan suatu kezholiman karena tambahan pengembalian utang tersebut didapatkan dari jalur yang tidak dibenarkan oleh Allah. Jika seseorang berhutang dan telah masuk jatuh tempo namun belum mampu melunasi utangnya, maka seharusnya yang memberikan utang memberi tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena penundaan tersebut. Jika orang yang mengutangi mengambil tambahan tersebut meskipun yang memberikannya mengaku ridho, tetap saja ia mengambil harta orang lain melalui jalan yang tidak dibenarkan oleh Allah.
Yang kedua, pada hakekatnya ini bukanlah ridho karena orang yang berhutang tidak dalam kondisi yang bisa menawar. Jika ia tidak menyanggupi memberikan tambahan, maka ia tidak akan mendapatkan pinjaman. Sepertinya ridho, tapi sebenarnya bukan ridho.

0 komentar: