Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Pendapat mengenai hukum merokok dalam Islam

           Di era serba modern dengan tipe masyarakat yang beragam, tentu saja banyak pendapat dan sanggahan mengenai rokok. Kebanyakan dari sanggahan tersebut terkadang bisa diterima secara akal namun tidak dapat diterima secara iman dan taqwa. Mari kita bahas satu persatu.

Sanggahan terhadap pendapat bahwa merokok itu mubah

Sebagian orang (bahkan ada yang ulama) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah, kecuali terdapat larangan. Dalam hal ini mereka mengutip firman Allah yang sebagai berikut:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
pendapat mengenai hukum merokok dalam IslamDia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. QS. Al Baqarah: 29
Dalam ayat ini terkandung penjelasan bahwa segala sesuatu diciptakan Allah diatas bumi ini halal bagi manusia, termasuk tembakau yang kaitannya sebagai bahan rokok. Namun dalil ini kurang tepat digunakan karena masih berupa rujukan yang terlalu luas dan dikatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal jika tidak membuat kerusakan. Secara ilmiah, tembakau mengandung nikotin yang dapat merusak kesehatan dan membunuh pengonsumsinya secara perlahan.
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. QS. An Nisaa: 29
Bagi kami, tembakau itu adalah halal, sedangkan rokoknya sendiri haram. Rokok tidak diciptakan secara langsung oleh Allah dalam wujud tanaman yang berbuah rokok, bukan? Tembakau yang dimanfaatkan selain sebagai rokok hukumnya tidak haram, seperti misalnya sebagai obat luka dan sebagai obat untuk ternak. Ekstrak tembakau dapat digunakan untuk membasmi cacing H. Contortus di dalam perut ternak sehingga ternak (sapi, kambing, kerbau, dll) dapat tumbuh dengan baik dan bermanfaat bagi manusia.

Sanggahan terhadap pendapat bahwa merokok itu makruh

Ada pula sebagain ulama yang berpendapat bahwa merokok itu makruh karena bau yang tidak sedap, diqiyaskan tentang makruhnya makan bawang putih yang berbau tidak sedap. Dimana ada sebuah hadits yang berbunyi:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. HR. Muslim no. 564
Dalil ini sangat lemah karena dampak negatif rokok tidak berhenti pada bau tak sedap saja, namun merugikan kesehatan secara keseluruhan. Selain itu ada perbedaan khasiat pada bawang putih jika dimakan mentah, yakni justru menyehatkan, sedangkan rokok justru membinasakan. Padahal Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. QS. Al Baqarah: 195
Dampak negatif rokok pasti sudah sering anda dengar dan dikampanyekan oleh banyak orang, dari aktivis muslim hingga aktivis sekuler. Jika rokok tidak demikian berbahayanya, kenapa orang mau capek-capek untuk mengkampanyekan berhenti merokok. Mayoritas orang, meskipun tidak mengatakan bahwa rokok itu buruk bagi kesehatan, pasti mereka setuju bahwa rokok tidak memiliki manfaat bagi kesehatan. Alasan tersebut seharusnya sudah cukup bagi kita untuk meninggalkannya. Hal ini akan kami bahas dalam artikel selanjutnya.

sumber halaman klik disini

0 komentar: