Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Gologan orang yang berhak menerima zakat


Image result for zakatZakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, oleh karena itu zakat hukumnya wajib. Selain mewajibkan zakat, Allah juga telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Menurut Al-Quran, ada delapan golongan yang diperbolehkan menerima zakat seperti disebutkan dalam ayat berikut, yang artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60
Allah dengan tegas menyatakan dalam ayat tersebut bahwa zakat hanya diberikan pada 8 golongan tersebut. Tidak ada ketentuan lain yang memperbolehkan zakat diberikan kepada selain 8 golongan tersebut.

Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin

Fakir dan miskin adalah golongan masyarakat yang tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka dengan daya dan upayanya sendiri. Para ulama masih berselisih pendapat tentang golongan mana yang lebih parah, apakah fakir atau miskin. Ada yang menyebut fakir karena Allah mendahulukan menyebut mereka dalam ayat tersebut, namun ulama lainnya menyebut bahwa miskin lebih parah daripada fakir (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313).
Batasan orang dikatakan fakir dan miskin menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha yang dapat mencukupi kebutuhan dasarnya. Fakir adalah orang yang hanya bisa mencukupi kurang dari separuh kebutuhannya, sedangkan miskin adalah orang yang bisa mencukupi kebutuhannya lebih dari separuh, namun kurang dari seluruhnya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313). Misalnya seperti ini, seseorang memiliki penghasilan 500 rupiah setiap bulan, namun kebutuhan dasar yang harus dia penuhi adalah 750 ribu rupiah, maka ia termasuk dalam golongan miskin. Namun jika kebutuhannya 750 ribu rupiah sebulan dan pendapatannya hanya 250 ribu per bulan, maka ia termasuk dalam golongan fakir. Untuk seorang yang tidak memiliki pekerjaan, maka ia dianggap fakir.

Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi dan menerima zakat

Orang yang berkecukupan tidak boleh sekalipun diberi zakat ataupun menerimanya. Hal ini disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits yang artinya:
“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.” HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351
Tolok ukur kecukupan atau tidak seseorang adalah jika harta yang ia miliki bisa mencukupi diri dan orang-orang yang ditanggungnya. Jika cukup, maka haram zakat untuk dirinya. Standar kecukupan itu adalah kebutuhan primer yakni makan, minum, tempat tinggal dan pakaian yang bisa ia penuhi tanpa harus bersikap boros.

Zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah

Jika seorang fakir dan miskin mampu memenuhi kebutuhan serta orang yang ia tanggung secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh menyentuh zakat. Hal ini digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan jika ada beberapa orang yang masuk dalam kategori fakir dan miskin, namun ingin dicari mana yang lebih berhak mendapatkan zakat. Hal ini sesuai dengan hadits, yang artinya:
Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.” HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351

Kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin

Besaran zakat yang diberikan kepada fakir miskin adalah sebesar kebutuhannya dan orang yang ia tanggung dalam satu tahun dan tidak boleh lebih daripada itu. Yang menjadi patokan disini adalah bahwa zakat dikeluarkan setiap satu tahun sekali. Jika seorang fakir miskin memiliki harta yang bisa mencukupi kebutuhan keluarganya kurang dari satu tahun, maka ia diberikan zakat untuk mencukupi kekurangan dalam setahun tersebut (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317).

 Golongan ketiga : Amil zakat

Setelah sebelumnya kita telah membahas golongan pertama dan kedua saudara kita yang boleh menerima zakat yakni Fakir dan Miskin. Mari kita membahas golongan yang ketiga, yakni Amil Zakat. Amil zakat diperbolehkan menerima zakat dikarenakan itu sebagai upah terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Mengenai amil zakat disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya sebagai berikut:
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” HR. Abu Daud no. 1635
Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa imam (penguasa) bisa memberikan amil zakat upah yang jelas, boleh dilihat dari lama pekerjaannya atau berat ringannya pekerjaan yang dilakukan. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 319-320)

Yang disebut Amil Zakat

Menurut Saudi Sabiq ra. amil zakat adalah orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya, menjaga harta zakat, mengelola zakat, juru tulis dan semua orang yang bekerja di kantor amil zakat yang berhubungan dengan zakat secara langsung.” (Fiqh Sunnah, 1: 353)
Sedangkan menurut ‘Adil bin Yusuf Al ‘Azazi, amil zakat adalah para petugas yang dikirim penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang yang wajib zakat. Termasuk pula amil zakat adalah mereka yang menjaga harta zakat, membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Mereka boleh diberi zakat meskipun mereka adalah orang kaya. (Tamamul Minnah, 2: 290)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berpendapat bahwa orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakat bukan merupakan amil zakat. Oleh karena itu mereka tidak berhak untuk mendapatkan harta sedikitpun karena status mereka tersebut. Jika mereka dengan ikhlas mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan, maka ia turut mendapatkan pahala. Akan tetapi jika ia meminta upah, maka orang yang berzakat berkewajiban memberikan upah dengan hartanya yang lain, bukan dari zakat yang dibagikan tersebut. (Majalis Syahri Ramadhan, hal 163-164)

Kesimpulan siapa amil zakat dan berapa upahnya

Berdasarkan paparan diatas, maka jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut amil zakat adalah diangkat dan diberikan kuasa oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikan zakat. Panitia zakat yang ada di berbagai masjid dan orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil zakat, kecuali mereka telah mendapatkan pengakuan dan otoritas dari penguasa atau wakil penguasa muslim yang ada di sekitarnya. Hal ini dikarenakan amil adalah pekerjaan yang dipekerjakan oleh orang tertentu, dalam hal ini penguasa dan ia mendapatkan upah sebagaimana hasil kerjanya yang diambilkan dari zakat yang terkumpul (Syarhul Mumti’, 6: 226). Otoritas ini diberikan karena amil memiliki kewajiban mengambil zakat secara paksa dari orang yang menolak membayar zakat.

Golongan keempat: muallafatu qulubuhum (orang yang ingin dilembutkan hatinya)

Golongan ini adalah golongan orang yang mungkin bisa lembut hatinya jika diberi zakat. Golongan ini bisa merupakan sesama muslim atau orang-orang selain kaum muslimin.
Jika dari seorang muslim, contohnya adalah mereka yang lemah imannya dengan maksud diberi zakat untuk menguatkan imannya. Syaikh Muhammad bin Sholah Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang ketika diberi zakat diharapkan akan imannya semakin kuat sehingga tidak lagi meremehkan shalat, lalai akan zakat dan tidak mengerjakan puasa dan kewajiban yang lainnya (Syarhul Mumti’, 6: 227). Jika ada pemimpin suatu kaum yang masuk Islam, maka ia diberi zakat dengan harapan supaya orang-orang yang ia pimpin tertarik untuk masuk Islam.
Jika dari kalangan selain umat muslim adalah pada orang-orang yang tertarik kepada Islam. Mereka menjadi kawan orang Islam dan tidak memusuhi. Mereka diberi zakat supaya condong untuk masuk kepada agama Islam. Selain itu orang kafir yang ditakutkan bahayanya, diberikan zakat supaya ia menahan diri dari mengganggu kaum muslimin (Al Mughni, 7: 319). Sedangkan bagi mereka yang sudah lama masuk Islam, sudah bagus dan mantap Islamnya adalah tidak berhak mendapatkan zakat karena ia tidak termasuk golongan ini. Namun golongan ini juga dapat menjadi penentu keputusan jika ada dua orang atau lebih yang fakir dan miskin, untuk menentukan siapa yang lebih berhak mendapatkan zakat diantara mereka.

Golongan kelima: pembebasan budak

Pembebasan budak yang dimaksudkan disini adalah:
  • Pembebasan budak mukatab, yaitu budak yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu.
  • Pembebasan budak muslim.
  • Pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 320)
Contoh untuk pembayaran zakat untuk membebaskan budak mukatab adalah jika seorang budak berjanji pada tuannya ia boleh dimerdekakan dengan membayar 25 juta rupiah. Enam bulan pertama ia menjanjikan membayarkan 15 juta dan enam bulan berikutnya ia membayar 10 juta rupiah. Maka ia harus diberi zakat dengan jumlah yang sama persis dengan janjinya kepada tuannya. Mengenai cara pembayarannya bisa diberikan kepada budak tersebut dan kemudian diberikan pada tuannya atau langsung diberikan kepada tuannya. Hal ini berbeda dengan fakir dan miskin. Sedangkan antara

Golongan penerima zakat keenam: orang yang dililit utang

Orang-orang yang terlilit utang hingga hartanya tidak cukup digunakan untuk membayar hutang tersebut berhak menerima zakat. Namun ada syarat orang terlilit hutang boleh menerima zakat, yaitu:
Orang yang terlilit utang karena kemaslahatan dirinya berhak mendapatkan zakat. Dalam golongan orang yang ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantara lain:
  • Yang berhutang adalah seorang muslim.
  • Bukan termasuk ahlul bait (keluarga Rasulullah SAW).
  • Tidak dengan sengaja berhutang untuk mendapatkan zakat.
  • Hutangnya bukan dalam rangka maksiat seperti minuman keras, berjudi atau berzina, kecuali dia bertaubat sebelum masa penerimaan zakat.
  • Uang tersebut harus segera digunakan sebagai pelunasan atas hutangnya tersebut.
  • Tidak memiliki harta apa-apa lagi yang bisa digunakan untuk membayar hutang.
Yang kedua adalah orang yang terlilit hutang karena ingin menolong tau memperbaiki hubungan dengan orang lain. Artinya ia berhutang bukan untuk dirinya sendiri. Hal ini sesuai dengan hadits nabi yang artinya:
Sesungguhnya minta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).” HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5: 60
Yang ketiga adalah orang yang berhutang karena sebab sebagai dhomin atau penanggung jaminan utang orang lain. Orang yang berhutang tidak dapat membayar hutang karena kesulitan dan si penjamin juga tidak mampu membayar utang orang yang dijaminnya. Syarat boleh menerima zakat yaitu keduanya benar-benar tidak mampu melunasi utang.
Contoh penyaluran zakat pada orang yang terlilit utang sudah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dengan misalnya sebagai berikut:
  • Seseorang dengan gaji 5 juta per bulan memiliki hutang 25 juta, sedangkan kebutuhannya sama persis dengan gajinya, maka orang tersebut tetap diberikan zakat karena tidak ada sisa uang untuk membayar hutang.
  • Ia diberikan zakat untuk melunasi hutangnya, bukan mencukupi kebutuhannya. Ia diberikan zakat karena karena dalam hal hutang piutang ia dianggap fakir. (Syarhul Mumti’, 6: 234)
Zakat yang diberikan untuk membayar hutang harus segera dibayarkan. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jika ada kemungkinan bisa membayar di kemudian hari, boleh ditunda. Namun hemat kami, hutang lebih baik segera dibayar jika ada, dalam hal ini dengan uang zakat. Selain itu, seseorang yang terlilit hutang adalah hutang kepada sesama manusia, bukan hutang kepada Allah. Orang yang berhutang kepada Allah seperti Zakat dan Kaffarah, tidak diperbolehkan diberi zakat. Sedangkan yang diperbolehkan diberi zakat adalah orang yang berhutang kepada rekan bisnis, tetangga atau bahkan orang tua sendiri. (iwan)

Golongan penerima zakat ketujuh : orang yang berada di jalan Allah

Yang termasuk dalam golongan orang yang berada di jalan Allah dapat dibedakan menjadi dua jenis ini:
  • Orang yang berperang di jalan Allah

Bagi orang yang berperang di jalan Allah, diperbolehkan menerima zakat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak disyaratkan miskin bagi orang yang berperang di jalan Allah supaya dapat menerima zakat. Hal ini dikarenakan orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemashlahatannya sendiri namun juga seluruh kaum muslimin. Oleh karena itu tidak disyaratkan fakir atau miskin.
  • Untuk digunakan sebagai biaya atau kemaslahatan perang

Hal ini seperti membangun benteng pertahanan, penyediaan senjata, penyediaan kendaraan perang, pemeberian upah kepada mata-mata baik itu muslim maupun kafir yang bertugas untuk mengintai musuh, serta untuk penanganan hal-hal lainnya yang digunakan dalam peperangan yang membutuhkan biaya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 322-323)
Ada yang kemudian bertanya, apa zakat boleh diberikan kepada orang yang menunaikan haji. Beberapa berpendapat bahwa dalam masalah ini diperbolehkan karena haji dan umroh termasuk dalam “fii sabilillah”, pendapat ini diajukan oleh ulama Hambali. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan bahwa boleh disalurkan untuk umroh dan haji yang sunnah. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh disalurkan kepada orang yang berhaji karena tidak ada kewajiban berhaji bagi orang yang fakir. (Syarhul Mumti’, 6: 243)

Golongan penerima zakat kedelapan : orang yang kehabisan bekal di perjalanan

Golongan terakhir orang yang boleh menerima zakat seperti yang diperintahkan oleh Allah adalah ibnu sabil atau orang yang kehabisan bekal. Yang dimaksud adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke daerah tempat tinggalnya. Ia diberikan zakat supaya digunakan untuk kembali ke daerahnya. Namun ada syarat-syarat yang mengikat ibnu sabil untuk mendapatkan zakat. Syarat itu adalah:
  • Muslim dan tidak termasuk dalam ahlul bait (keluarga Nabi Muhammad SAW)
  • Tidak memiliki harta apapun yang dapat mencukupi biaya untuk kembali ke tempat asalnya, meskipun di negerinya ia termasuk orang kaya.
  • Perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan dalam rangka bermaksiat kepada Allah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 323-324)
Orang yang kehabisan bekal ini termasuk pula orang asing di suatu daerah yang menjadi korban kejahatan sehingga hartanya habis dan tidak bisa pulang kembali ke daerahnya. Ia diberikan zakat dengan jumlah yang sesuai dengan biaya perjalanan untuk pulang kembali ke asalnya.

0 komentar: