Sebelumnya kita telah membahas tentang hukum perlombaan
tanpa taruhan. Sekarang kita akan membahas hukum perlombaan dengan
taruhan. Asalnya perlombaan seperti ini adalah diperbolehkan. Namun ada
syaratnya, yakni khusus pada lomba tertentu saja, tidak semua lomba
diperbolehkan taruhan. Pendapat mayoritas ulama adalah taruhan
diperbolehkan pada lomba memandah, pacuan kuda dan pacuan unta. Demikian
ditegaskan oleh Az Zuhri.
Ulama
Syafi’iyah meluaskan bentuk perlombaan yang diperbolehkan dengan taruhan
adalah lomba yang berguna dalam berperang jihad. Adapun lomba adu
binatang seperti ayam, burung dan domba tidak termasuk dalam hal yang
berguna dalam perang sehingga tidak diperbolehkan taruhan di dalamnya.
Imam Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata bahwa, “segala lomba yang
mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
lomba
hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama juga termasuk dalam lomba
yang diperbolehkan adanya taruhan di dalamnya. Mengenai hal ini, Ibnu
Qayyim menegaskan bahwa dalam Al Furusiyah halaman 318 ketika ditanya
mengenai hal ini:
Ibnul Qayyim
rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al
Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan
manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut
menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul
Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang
hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami,
begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini.
Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu,
bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka
tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama
untuk dikatakan boleh.”
Bentuk taruhan dalam perlombaan
Bagi
lomba yang dibolehkan adanya taruhan seperti yang disebutkan diatas,
ada syarat bagi taruhan yang harus diperhatikan dengan baik, yakni:
- Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat atau ciri-cirinya.
Seseorang
harus menyebutkan dalam hal apa si pemenang dibayar. Misalnya seseorang
akan dibayar sekian ratus ribu jika ia memenangkan pertandingan.
- Taruhan bisa dibayarkan saat lomba atau sebagiannya ditunda atau dicicil.
Setelah
lomba selesai, taruhan atau uang hadiah tersebut dapat diberikan secara
langsung atau sebagian darinya dicicil kepada si pemenang. Namun sesuai
dengan klausa nomer satu, keadaan ini juga harus diinformasikan
sebelumnya, tidak setelah lomba.
- Taruhan diperbolehkan ditarik dari satu peserta dari dua peserta yang mengikuti lomba.
Syarat
ini dapat dilakukan jika salah satu peserta dengan sukarela
melakukannya, seperti misalnya “aku akan memberikanmu 10 gram emas jika
kamu bisa mengalahkan aku dalam lomba memanah,” diperbolehkan dan tidak
ada perselisihan diantara para ulama dalam bentuk taruhan ini. Hal ini
hanya berlaku jika pesertanya adalah dua orang atau dua kelompok.
- Taruhan bisa ditarik dari pihak lain.
Hal
ini seringkali disebut hadiah dari sponsor. Pihak lain ini bisa dari
imam atau kas negara atau baitul maal. Lomba semacam ini manfaatnya
jelas untuk membantu dalam pembelajaran berperang.
- Tidak diperbolehkan taruhan dari iuran peserta.
Taruhan
yang berasal dari iuran peserta, jika lebih dari dua peserta. Misalnya
satu orang peserta menyetorkan sejumlah uang dan hadiah dari pemenang
akan ditarik dari iuran ini. Bentuk ini merupakan rihan yang mengandung
judi dan mayoritas ulama tidak memperbolehkan taruhan seperti ini karena
ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129)
Sumber klik disini
0 komentar:
Posting Komentar