Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hukum perlombaan dengan taruhan

Hukum lomba taruhan dalam islam            Sebelumnya kita telah membahas tentang hukum perlombaan tanpa taruhan. Sekarang kita akan membahas hukum perlombaan dengan taruhan. Asalnya perlombaan seperti ini adalah diperbolehkan. Namun ada syaratnya, yakni khusus pada lomba tertentu saja, tidak semua lomba diperbolehkan taruhan. Pendapat mayoritas ulama adalah taruhan diperbolehkan pada lomba memandah, pacuan kuda dan pacuan unta. Demikian ditegaskan oleh Az Zuhri.
Ulama Syafi’iyah meluaskan bentuk perlombaan yang diperbolehkan dengan taruhan adalah lomba yang berguna dalam berperang jihad. Adapun lomba adu binatang seperti ayam, burung dan domba tidak termasuk dalam hal yang berguna dalam perang sehingga tidak diperbolehkan taruhan di dalamnya. Imam Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata bahwa, “segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama juga termasuk dalam lomba yang diperbolehkan adanya taruhan di dalamnya. Mengenai hal ini, Ibnu Qayyim menegaskan bahwa dalam Al Furusiyah halaman 318 ketika ditanya mengenai hal ini:
Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”
Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.”

Bentuk taruhan dalam perlombaan

Bagi lomba yang dibolehkan adanya taruhan seperti yang disebutkan diatas, ada syarat bagi taruhan yang harus diperhatikan dengan baik, yakni:
  1. Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat atau ciri-cirinya.
Seseorang harus menyebutkan dalam hal apa si pemenang dibayar. Misalnya seseorang akan dibayar sekian ratus ribu jika ia memenangkan pertandingan.
  1. Taruhan bisa dibayarkan saat lomba atau sebagiannya ditunda atau dicicil.
Setelah lomba selesai, taruhan atau uang hadiah tersebut dapat diberikan secara langsung atau sebagian darinya dicicil kepada si pemenang. Namun sesuai dengan klausa nomer satu, keadaan ini juga harus diinformasikan sebelumnya, tidak setelah lomba.
  1. Taruhan diperbolehkan ditarik dari satu peserta dari dua peserta yang mengikuti lomba.
Syarat ini dapat dilakukan jika salah satu peserta dengan sukarela melakukannya, seperti misalnya “aku akan memberikanmu 10 gram emas jika kamu bisa mengalahkan aku dalam lomba memanah,” diperbolehkan dan tidak ada perselisihan diantara para ulama dalam bentuk taruhan ini. Hal ini hanya berlaku jika pesertanya adalah dua orang atau dua kelompok.
  1. Taruhan bisa ditarik dari pihak lain.
Hal ini seringkali disebut hadiah dari sponsor. Pihak lain ini bisa dari imam atau kas negara atau baitul maal. Lomba semacam ini manfaatnya jelas untuk membantu dalam pembelajaran berperang.
  1. Tidak diperbolehkan taruhan dari iuran peserta.
Taruhan yang berasal dari iuran peserta, jika lebih dari dua peserta. Misalnya satu orang peserta menyetorkan sejumlah uang dan hadiah dari pemenang akan ditarik dari iuran ini. Bentuk ini merupakan rihan yang mengandung judi dan mayoritas ulama tidak memperbolehkan taruhan seperti ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129)

 Sumber klik disini

0 komentar: