Pada
bahasan yang lalu tentang pandangan Islam terhadap narkoba, sudah jelas
bahwa narkoba itu hukum asalnya adalah haram. Namun kemudian para ulama
berselisih dalam tiga masalah, yakni
- Apakah narkoba itu najis?
- Bolehkan mengkonsumsi narkoba dalam jumlah sedikit?
- Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba dalam arti menyalahgunakannya?
Menurut
jumhur, atau kesepakatan ulama, narkoba itu sifatnya suci, bukan
termasuk najis. Narkoba juga boleh dikonsumsi sedikit karena dampak
memabukkan yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan dampak
memabukkan yang ditimbulkan minuman keras atau khomr. Tentu saja
konsumsi narkoba ini diperbolehkan untuk mereka yang memang
membutuhkannya untuk pengobatan dalam keadaan darurat, seperti yang
pernah dibahas pada artikel yang lalu. Bagi orang yang menyalahgunakan
narkoba, yakni dengan menggunakan narkoba dalam jumlah banyak dalam
keadaan tidak darurat dan bertujuan untuk bersenang-senang, maka ia
dikenai hukuman yang bersifat ta’zir, yakni mengikuti keputusan hakim
karena tidak ada ketentuannya dalam syariat. Hukuman orang yang
mengkonsumsi narkoba berbeda dengan pemabuk minuman keras yang dikenai
Had atau hukuman yang pasti dalam syariat.
Penjelasan ulama dari beberapa madzhab mengenai narkoba
Dari
ulama Hanafiyah diwakili oleh Ibnu ‘Abidin yang berkata, “Al banj (obat
bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk
mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika
dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari
ulama Malikiyah diwakili oleh Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba
(ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai
dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. Ulama
Malikiyah yang lain mengatakan bahwa Had hanya berlaku bagi peminum
khomr yang memabukkan, sedangkan narkoba adalah benda padat yang merusak
akal, -namun dalam jumlah tertentu tidak- maka orangnya pantas diberi
hukuman. Narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan khomr.”
Dari
ulama Syafi’iyah diwakili oleh Ar Romli yang berkata, “Selain dari
minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti
obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga
ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan
dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak
membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”.
Begitu
pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar berkata, “Orang yang
mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman Had, berbeda
dengan peminum miras. Hal ini karena dampak mabuk pada narkoba tidak
seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu
narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya
dalam syari’at).”
Sedangkan menurut
ulama Hambali, narkoba adalah najis dan tidak boleh dikonsumsi walau
sedikit dan penggunanya dikenakan hukuman Had seperti yang sudah
ditetapkan untuk peminum Khomr. Namun pendapat yang dianggap paling kuat
adalah dari tiga madzhab diatas dengan alasan yang sudah dikemukakan
diatas.
Sumber klik disini
0 komentar:
Posting Komentar