Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hukum bagi pecandu Narkoba dalam islam


            Pada bahasan yang lalu tentang pandangan Islam terhadap narkoba, sudah jelas bahwa narkoba itu hukum asalnya adalah haram. Namun kemudian para ulama berselisih dalam tiga masalah, yakni
    hukum haram narkoba
  1. Apakah narkoba itu najis?
  2. Bolehkan mengkonsumsi narkoba dalam jumlah sedikit?
  3. Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba dalam arti menyalahgunakannya?
Menurut jumhur, atau kesepakatan ulama, narkoba itu sifatnya suci, bukan termasuk najis. Narkoba juga boleh dikonsumsi sedikit karena dampak memabukkan yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan dampak memabukkan yang ditimbulkan minuman keras atau khomr. Tentu saja konsumsi narkoba ini diperbolehkan untuk mereka yang memang membutuhkannya untuk pengobatan dalam keadaan darurat, seperti yang pernah dibahas pada artikel yang lalu. Bagi orang yang menyalahgunakan narkoba, yakni dengan menggunakan narkoba dalam jumlah banyak dalam keadaan tidak darurat dan bertujuan untuk bersenang-senang, maka ia dikenai hukuman yang bersifat ta’zir, yakni mengikuti keputusan hakim karena tidak ada ketentuannya dalam syariat. Hukuman orang yang mengkonsumsi narkoba berbeda dengan pemabuk minuman keras yang dikenai Had atau hukuman yang pasti dalam syariat.

Penjelasan ulama dari beberapa madzhab mengenai narkoba

         Dari ulama Hanafiyah diwakili oleh Ibnu ‘Abidin yang berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah diwakili oleh Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. Ulama Malikiyah yang lain mengatakan bahwa Had hanya berlaku bagi peminum khomr yang memabukkan, sedangkan narkoba adalah benda padat yang merusak akal, -namun dalam jumlah tertentu tidak- maka orangnya pantas diberi hukuman. Narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan khomr.”
Dari ulama Syafi’iyah diwakili oleh Ar Romli yang berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”.
Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman Had, berbeda dengan peminum miras. Hal ini karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan menurut ulama Hambali, narkoba adalah najis dan tidak boleh dikonsumsi walau sedikit dan penggunanya dikenakan hukuman Had seperti yang sudah ditetapkan untuk peminum Khomr. Namun pendapat yang dianggap paling kuat adalah dari tiga madzhab diatas dengan alasan yang sudah dikemukakan diatas.

Sumber klik disini

0 komentar: