Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dengan dalam hal kewajiban
berzakat. Syarat ini berkaitan dengan dua hal, yakni orang yang terkena
kewajiban zakat atau muzakki dan juga berkaitan dengan hartanya.
Syarat yang pertama, berkaitan dengan muzakki yakni:
- Islam
- Merdeka
Jika
seorang muzakki adalah anak kecil atau orang gila, namun memiliki harta
yang memenuhi syarat wajib zakat, maka masih tetap dikenakan zakat yang
dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini banyak dikeluarkan oleh
mayoritas ulama. (
Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12 & Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66)
Syarat yang kedua, berkaitan dengan hartanya adalah:
- Dimiliki secara sempurna
Yang
dimaksud dengan dimiliki dengan sempurna adalah tiada hak orang lain
dalam harta tersebut, seperti misalnya harta berupa ternak dimiliki oleh
dua orang, maka tidak wajib zakat jika dipisah masing-masing tidak
masuk dalam nishob. Selain itu harus dijelaskan secara sempurna yang
mana milik siapa supaya tidak terjadi sengketa. Harta pada hakikatnya
adalah milik Allah dan telah dikuasakan kepada manusia. Yang dimaksud
dalam syarat ini adalah harta tersebut berada secara sah sebagai milik
satu individu, tidak ada kaitannya dengan hak orang lain (
Az Zakat, 67).
- Termasuk harta yang berkembang
Harta
yang berkembang adalah harta yang mendatangkan keuntungan atau manfaat
bagi pemilik harta tersebut dan dapat berkembang nilainya dengan
sendirinya. Ulama membagi harta berkembang menjadi dua, yakni harta yang
berkembang secara kuantitasnya seperti ternak dan juga harta yang
berkembang secara kualitasnya seperti emas. Dalil dari syarat ini adalah
sabda Rasulullah yang artinya:
“
Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” HR. Bukhari no. 1464
Hal
ini membuktikan bahwa umat muslim tidak dikenakan zakat terhadap barang
yang menjadi kebutuhan pokoknya. Dalam dunia islam sekarang adalah
makanan yang disimpan, rumah dan kendaraan.
- Telah mencapai nishob
Nishob
adalah ukuran minimal suatu harta dapat dikenai zakat. Seperti yang
diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, dimana Rasulullah bersabda yang
artinya:
“
Tidak zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah,
tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi
tanaman di bawah 5 wasaq.” HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979
Masing-masing harta ada nishobnya, InsyaAllah akan kami jelaskan di lain artikel.
- Telah mencapai haul
Haul
artinya sebuah harta akan dikenai zakat setelah masa satu tahun
hijriyah atau 12 bulan, hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah yang
artinya:
“
Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792
Syarat
ini berlaku untuk mata uang dan ternak, sedangkan untuk hasil pertanian
tidak ada syarat haul, ketika panen sudah harus langsung dibayarkan
zakatnya.
- Kelebihan dari kebutuhan pokok
Harta
yang dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan pokok, hal ini
digunakan sebagai barometer seorang dianggap mampu atau cukup. Harta
yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok, tidak akan dikenai zakat.
Kebutuhan pokok adalah jika kebutuhan tersebut tidak dikeluarkan, maka
orang tersebut akan menjadi celaka, contohnya adalah nafkah, tempat
tinggal dan pakaian (
Az Zakat, 71-72).
Demikian adalah beberapa syarat zakat harta. Semoga ini bisa menambah pengetahuan anda tentang syariat Islam.
0 komentar:
Posting Komentar