Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Syarat-syarat tentang zakat

syarat zakat
             Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dengan dalam hal kewajiban berzakat. Syarat ini berkaitan dengan dua hal, yakni orang yang terkena kewajiban zakat atau muzakki dan juga berkaitan dengan hartanya.

Syarat yang pertama, berkaitan dengan muzakki yakni:
  1. Islam
  2. Merdeka
Jika seorang muzakki adalah anak kecil atau orang gila, namun memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat, maka masih tetap dikenakan zakat yang dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini banyak dikeluarkan oleh mayoritas ulama. (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 11-12 & Shahih Fiqh Sunnah, 2: 12-13 dan Az Zakat, 64-66)
Syarat yang kedua, berkaitan dengan hartanya adalah:
  1. Dimiliki secara sempurna
Yang dimaksud dengan dimiliki dengan sempurna adalah tiada hak orang lain dalam harta tersebut, seperti misalnya harta berupa ternak dimiliki oleh dua orang, maka tidak wajib zakat jika dipisah masing-masing tidak masuk dalam nishob. Selain itu harus dijelaskan secara sempurna yang mana milik siapa supaya tidak terjadi sengketa. Harta pada hakikatnya adalah milik Allah dan telah dikuasakan kepada manusia. Yang dimaksud dalam syarat ini adalah harta tersebut berada secara sah sebagai milik satu individu, tidak ada kaitannya dengan hak orang lain (Az Zakat, 67).
  1. Termasuk harta yang berkembang
Harta yang berkembang adalah harta yang mendatangkan keuntungan atau manfaat bagi pemilik harta tersebut dan dapat berkembang nilainya dengan sendirinya. Ulama membagi harta berkembang menjadi dua, yakni harta yang berkembang secara kuantitasnya seperti ternak dan juga harta yang berkembang secara kualitasnya seperti emas. Dalil dari syarat ini adalah sabda Rasulullah yang artinya:

Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” HR. Bukhari no. 1464

Hal ini membuktikan bahwa umat muslim tidak dikenakan zakat terhadap barang yang menjadi kebutuhan pokoknya. Dalam dunia islam sekarang adalah makanan yang disimpan, rumah dan kendaraan.
  1. Telah mencapai nishob
Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dapat dikenai zakat. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, dimana Rasulullah bersabda yang artinya:

Tidak zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979

Masing-masing harta ada nishobnya, InsyaAllah akan kami jelaskan di lain artikel.
  1. Telah mencapai haul
Haul artinya sebuah harta akan dikenai zakat setelah masa satu tahun hijriyah atau 12 bulan, hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah yang artinya:

Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792

Syarat ini berlaku untuk mata uang dan ternak, sedangkan untuk hasil pertanian tidak ada syarat haul, ketika panen sudah harus langsung dibayarkan zakatnya.
  1. Kelebihan dari kebutuhan pokok
Harta yang dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan pokok, hal ini digunakan sebagai barometer seorang dianggap mampu atau cukup. Harta yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok, tidak akan dikenai zakat. Kebutuhan pokok adalah jika kebutuhan tersebut tidak dikeluarkan, maka orang tersebut akan menjadi celaka, contohnya adalah nafkah, tempat tinggal dan pakaian (Az Zakat, 71-72).
Demikian adalah beberapa syarat zakat harta. Semoga ini bisa menambah pengetahuan anda tentang syariat Islam.

0 komentar: