Jika
seorang kehilangan kesadaran secara mendadak seperti karena pingsan
atau kecelakaan, lalu dalam waktu itu melewati beberapa shalat, sebagian
ulama berpendapat bahwa ia tidak diwajibkan qodho’ karena ketika
pingsan, ia tidak dalam keadaan mukallaf atau dibebani suatu kewajiban.
Alasan para ulama berkata demikian adalah hadits Rasulullah yang
artinya:
“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.” HR. Tirmidzi no. 1423
Sedangkan
ada sebagian dari ulama yang mewajibkan qodho’ dimana ini diwakili oleh
ulama dari mahdzab Hambali. Menurut mahdzab Hambali, pingsan dan gila
itu berbeda dikarenakan pingsan saat sadar masih bisa menunaikan shalat.
Ada suatu riwayat dimana ‘Ammar pingsan selama 3 hari lalu ketika sadar
beliau mengerjakan sholat selama 3 hari yang ia tinggalkan. Ada riwayat
serupa yang dialami ‘Imron bin Husain dan Jundub ra. yang sama seperti
hal tersebut dan tidak diketahui adanya sahabat yang menyelisihi har
tersebut sehingga bisa dianggap sebagai ijma’ atau kata sepakat oleh
para sahabat.
Sedangkan
menurut ulama Hanafiyah, memiliki pendapat bahwa jika shalatnya tidak
luput dari 6 shalat maka tetap wajib melakukan qadha (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 11: 110 dan fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203).
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika seseorang
pingsan selama tiga hari atau kurang dari itu, maka ia harus mengqodho’
shalat yang ia tinggalkan. Jika ia pingsan lebih dari tiga hari, maka
tidak ada qodho’.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dinukil dari fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 10229)
Kesimpulan yang lebih rinci dalam masalah qodho’
Pendapat
yang lebih rinci dalam masalah qodho’ bagi orang yang mengalami pingsan
dibedakan dalam dua keadaan. Keadaan tersebut antara lain:
- Jika pingsan dengan sendirinya, tak terencana karena sakit atau kecelakaan maka tidak perlu meng-qodho’ shalat karena keadaannya seperti orang ketiduran dan tidak bisa dibangunkan saat itu juga, yang membedakannya dengan ketiduran biasa. Sehingga bisa dikatakan bahwa orang yang mengalami pingsan adalah antara hilang akal (gila) dan kondisi ketika tidur. Oleh karena itu baik ia meninggalkan shalat dalam waktu sebentar atau lama, maka ia tidak wajib qodho’.
- Jika ia pingsan atau tak sadarkan diri karena pengaruh obat bius, atau sudah direncanakan sebelumnya maka ia wajib meng-qodho’ sholat yang ditinggalkan. Meskipun ia sudah pingsan selama 3 hari, ia tetap memiliki kewajiban mengqodho’ sholat. Hal ini dikarenakan ia pingsan atas pilihan sendiri, misalnya untuk kewajiban pembedahan (fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 151203).
0 komentar:
Posting Komentar