Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Hal hal penting dalam penyembelihan hewan menurut islam



Hukum sembelihan dalam IslamPada artikel yang lalu kita telah membahas hukum sembelihan dari tata caranya menyembelih hewan, yakni ucapan sang penyembelih mengenai hewan sembelihan itu untuk siapa. Sedangkan sudah jelas sekali bahwa menyebut nama selain Allah adalah diharamkan. Mengenai niat tentu saja tidak berbeda jauh dengan tata cara ucapan pada sembelihan. Ada beberapa niat sembelihan beserta hukumnya, sebagai berikut:

  1. Mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala
Jika suatu sembelihan hanya ditujukan kepada Allah semata, maka dapat dipastikan orang tersebut telah mentauhidkan Allah dalam hal ibadah. Contoh dalam hal ini adalah kurban, aqiqah dan lain sebagainya. Ini adalah contoh sembelihan yang baik dan halal.
  1. Mendekatkan diri kepada selain Allah Ta’ala
Hukum dari niat menyembelih hewan karena ingin mendekatkan diri kepada selain Allah adalah syirik akbar, syirik yang sangat besar dan nyata. Hasilnya hewan sembelihan haram dagingnya untuk dimakan. Haramnya lebih besar daripada sembelihan yang disebut nama selain Allah. Hal ini sudah termasuk dalam kekafiran yang mendekatkan diri kepada selain Allah. Meskipun yang “didekati” adalah termasuk ke dalam kategori orang saleh semasa hidup.
  1. Tidak niat beribadah kepada siapapun
Hukum dari tidak berniat untuk beribadah kepada siapa dan apapun adalah diperbolehkan, selama dalam penyembelihannya menyebutkan nama Allah. Hal inilah yang paling banyak terjadi dalam kehidupan kita, yakni orang-orang yang melakukan sembelihan untuk dijual dagingnya.

Daging hasil sembelihan ahli kitab adalah Halal

Khusus untuk sembelihan ahli kitab, walaupun mereka tidak menyebut nama Allah, sebagian ulama berpendapat bahwa daging hasil sembelihannya tetap halal dimakan. Hal ini didasarkan kepada keumuman yang ada pada firman Allah yang artinya:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” QS. Al Maidah: 5

Tidak boleh menyembelih di tempat yang menyekutukan Allah

Ada larangan untuk menyembelih hewan di tempat yang biasa digunakan untuk menyembelih hewan untuk selain Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala sebagai berikut yang artinya:
Janganlah kamu shalat di masjid itu selamanya.” QS. At Taubah: 108
Di dalam ayat ini Allah melarang orang yang beriman shalat di tempat yang biasa digunakan untuk shalat kepada selain Allah, maka demikian pula bahwa kita dilarang menyembelih hewan untuk Allah di tempat yang biasa digunakan untuk menyembelih hewan kepada selain Allah.

Cara menyembelih harus sesuai syariat

Selain semua niat dan tempat, yang terakhir adalah penyembelihan yang dilakukan harus sesuai dengan syariat. Yakni dengan pisau yang tajam dan memotong urat nadi dan pernafasan hewan. Tujuannya adalah tidak menyiksa hewan. Selain cara yang disyariatkan dalam Islam, maka sembelihan itu tertolak amalnya. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang artinya:
Barang siapa yang membuat perkara baru (dalam agama) kami ini yang bukan bagian dari agama ini maka ia tertolak.” HR. Muslim
Demikian penjelasan singkat kami mengenai hukum hewan sembelihan. Semoga bermanfaat.

Sumber halaman klik disini

0 komentar: