Pada artikel yang lalu kita telah membahas hukum sembelihan dari tata caranya menyembelih hewan,
yakni ucapan sang penyembelih mengenai hewan sembelihan itu untuk
siapa. Sedangkan sudah jelas sekali bahwa menyebut nama selain Allah
adalah diharamkan. Mengenai niat tentu saja tidak berbeda jauh dengan
tata cara ucapan pada sembelihan. Ada beberapa niat sembelihan beserta
hukumnya, sebagai berikut:
- Mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala
Jika
suatu sembelihan hanya ditujukan kepada Allah semata, maka dapat
dipastikan orang tersebut telah mentauhidkan Allah dalam hal ibadah.
Contoh dalam hal ini adalah kurban, aqiqah dan lain sebagainya. Ini
adalah contoh sembelihan yang baik dan halal.
- Mendekatkan diri kepada selain Allah Ta’ala
Hukum
dari niat menyembelih hewan karena ingin mendekatkan diri kepada selain
Allah adalah syirik akbar, syirik yang sangat besar dan nyata. Hasilnya
hewan sembelihan haram dagingnya untuk dimakan. Haramnya lebih besar
daripada sembelihan yang disebut nama selain Allah. Hal ini sudah
termasuk dalam kekafiran yang mendekatkan diri kepada selain Allah.
Meskipun yang “didekati” adalah termasuk ke dalam kategori orang saleh
semasa hidup.
- Tidak niat beribadah kepada siapapun
Hukum
dari tidak berniat untuk beribadah kepada siapa dan apapun adalah
diperbolehkan, selama dalam penyembelihannya menyebutkan nama Allah. Hal
inilah yang paling banyak terjadi dalam kehidupan kita, yakni
orang-orang yang melakukan sembelihan untuk dijual dagingnya.
Daging hasil sembelihan ahli kitab adalah Halal
Khusus
untuk sembelihan ahli kitab, walaupun mereka tidak menyebut nama Allah,
sebagian ulama berpendapat bahwa daging hasil sembelihannya tetap halal
dimakan. Hal ini didasarkan kepada keumuman yang ada pada firman Allah
yang artinya:
“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
mereka.” QS. Al Maidah: 5
Tidak boleh menyembelih di tempat yang menyekutukan Allah
Ada
larangan untuk menyembelih hewan di tempat yang biasa digunakan untuk
menyembelih hewan untuk selain Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah
Ta’ala sebagai berikut yang artinya:
“Janganlah kamu shalat di masjid itu selamanya.” QS. At Taubah: 108
Di
dalam ayat ini Allah melarang orang yang beriman shalat di tempat yang
biasa digunakan untuk shalat kepada selain Allah, maka demikian pula
bahwa kita dilarang menyembelih hewan untuk Allah di tempat yang biasa
digunakan untuk menyembelih hewan kepada selain Allah.
Cara menyembelih harus sesuai syariat
Selain
semua niat dan tempat, yang terakhir adalah penyembelihan yang
dilakukan harus sesuai dengan syariat. Yakni dengan pisau yang tajam dan
memotong urat nadi dan pernafasan hewan. Tujuannya adalah tidak
menyiksa hewan. Selain cara yang disyariatkan dalam Islam, maka
sembelihan itu tertolak amalnya. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits
yang artinya:
“Barang siapa yang membuat perkara baru (dalam agama) kami ini yang bukan bagian dari agama ini maka ia tertolak.” HR. Muslim
Demikian penjelasan singkat kami mengenai hukum hewan sembelihan. Semoga bermanfaat.Sumber halaman klik disini
0 komentar:
Posting Komentar