Welcome to my blog andreekeren.blogspot.com

Minggu, 12 April 2015

Nikah terlarang dalam islam

kawin lari pernikahan terlarangNikah lari atau biasa disebut sebagai kawin lari adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa wali. Wali yang dimaksud adalah untuk wanita. Tidak ada kewajiban wali bagi pria. Wali pada wanita diambil bukan dari jalur yang benar, asal comot saja yang berarti sama seperti tidak memakai wali. Pada kakekatnya, pernikahan yang seperti ini bermasalah dan dianggap tidak sah.

Wali sendiri memiliki urutan yang ditetapan oleh para ulama, seperti ulama Syafi’iyah yang membuat urutan sebagai berikut:
  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki
  4. Anak saudara laki-laki (keponakan)
  5. Paman
  6. Anak dari paman (sepupu)
Wali wanita adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah, bukan dari jalur ibu. Urutan diatas juga tidak bisa dilompati. Misalnya jika ada ayah, tidak boleh menggunakan kakek, begitu seterusnya. Kecuali jika si wali yang sah memberikan kuasa kepada kerabat dekat karena suatu hal, misalnya ayah kepada paman. Setelah diberi kuasa, maka wakil tersebut memiliki hak seperti wali. Yang perlu diingat adalah syarat wali yaitu Islam, laki-laki, berakal, baligh dan merdeka (Shahih Fiqh Sunnah 3:142-145).
Dalil dibawah ini adalah pendukung keharusan adanya wali bagi wanita dalam menikah, diantaranya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” HR. Ad Daruquthni, 3: 227
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Mereka diantaranya adalah Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan lain sebagainya. Ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Pada generasi selanjutnya ada Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).
Demikianlah hukum nikah lari, yakni haram dan tidak sah. Jangan sampai demi cinta kepada manusia, kita mendapatkan murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina mengingat status pernikahannya tidak sah.

Sumber klik disini

0 komentar: