Nikah lari atau biasa disebut sebagai
kawin lari adalah suatu perkawinan yang dilakukan tanpa wali. Wali yang
dimaksud adalah untuk wanita. Tidak ada kewajiban wali bagi pria. Wali
pada wanita diambil bukan dari jalur yang benar, asal comot saja yang
berarti sama seperti tidak memakai wali. Pada kakekatnya, pernikahan
yang seperti ini bermasalah dan dianggap tidak sah.
Wali sendiri memiliki urutan yang ditetapan oleh para ulama, seperti ulama Syafi’iyah yang membuat urutan sebagai berikut:
- Ayah
- Kakek
- Saudara laki-laki
- Anak saudara laki-laki (keponakan)
- Paman
- Anak dari paman (sepupu)
Wali
wanita adalah kerabat laki-laki dari jalur ayah, bukan dari jalur ibu.
Urutan diatas juga tidak bisa dilompati. Misalnya jika ada ayah, tidak
boleh menggunakan kakek, begitu seterusnya. Kecuali jika si wali yang
sah memberikan kuasa kepada kerabat dekat karena suatu hal, misalnya
ayah kepada paman. Setelah diberi kuasa, maka wakil tersebut memiliki
hak seperti wali. Yang perlu diingat adalah syarat wali yaitu Islam,
laki-laki, berakal, baligh dan merdeka (Shahih Fiqh Sunnah 3:142-145).
Dalil dibawah ini adalah pendukung keharusan adanya wali bagi wanita dalam menikah, diantaranya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya
adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka
pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita
tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan
dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” HR. Ad Daruquthni, 3: 227
Mayoritas
ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan
kandungan hadits “tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Mereka
diantaranya adalah Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin
‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan lain sebagainya. Ini juga merupakan
pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An
Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Pada generasi
selanjutnya ada Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al
Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah,
9: 40-41).
Demikianlah hukum nikah
lari, yakni haram dan tidak sah. Jangan sampai demi cinta kepada
manusia, kita mendapatkan murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina
mengingat status pernikahannya tidak sah.Sumber klik disini
0 komentar:
Posting Komentar